satu plastik transfaran klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

PKRI NEWS, SUMUT. Medan – Satuan Reserse Unit Gerak Cepat langsung temukan tersangka. Dari informasi yang didapat oleh media PKRI bahwa Pihak Polseka Medan Kota mendapatkan informasi dari warga dengan keresahan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari informasi dan keterangan warga tersangka langsung dapat diringkus l, dari tangan tersangka ditemukan satu paket plastik transparan yang dari hasil keterangan oleh pihak reskoba dibeli dengan harga seratus ribu rupiah.

Tersangka dijerat melanggar UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebut saja SI (Laki-laki), 23 tahun, warga Jl. Sukarame Gg. Dua Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Area. Bromo terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kejadian tersebut tersangka di bawa ke polsek medan kota untuk dilakukan interogasi lanjut.

Red, zhopnath

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER