PKRI NEWS, SUMUT. Asahan – Satuan Reserse Narkoba, Polres Asahan kembali mengamankan seorang pria yang diduga miliki Narkotika jenis Sabu, di kawasan Gang Pemilu, Kisaran.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba, Polres Asahan tersebut diketahui berinisial “AN” (41), warga jalan Patimura, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit I Sat Narkoba, Iptu Mulyoto, SH saat dikonfirmasi pada hari Selasa (24/8/2021) membenarkan terkait penangkapan tersebut dan menjelaskan, bahwa tersangka diamankan oleh personel Satres Narkoba di kawasan Gang Pemilu, Jalan Patimura, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada hari Selasa malam tanggal 17 Agustus 2021.
Lebih lanjut Kapolres Asahan menjelaskan, setelah melengkapi alat bukti, pelaku berinisial “AN” pada hari Senin pagi tanggal 23 Agustus 2021, resmi kita lakukan penahanan, karena dari tangan pelaku tersebut petugas juga berhasil mengamankan satu bungkus paket sabu seberat 0,22 gram, 1 unit HP MMC, serta 1 buah pipet skop.
Selanjutnya pelaku dan berikut barang bukti berhasil diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial “AN” akan kita kenakan Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku Narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, Saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan,” tegas nya.
AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan, apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap Narkotika agar segera melaporkannya kepada pihak Polres Asahan.
(Hendra Piliang)