Polsek Medan Area Kembali Dikirimi Papan Bunga dari Pencinta Hewan

PKRI NEWS, SUMUT. Medan, Analisa Post | Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus penjagal atau pencuri kucing Tayo, yakni Rafeles Simanjuntak. Putusan tersebut dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (31/8).

Kesuksesan dalam menangkap tersangka pun tidak lepas dari usaha Polsek Medan. Karena itu, Polsek Medan Area yang di Komandoi oleh Kompol Faidir Chaniago,SH,MH kembali dibanjiri karangan papan bunga. Semuanya berasal dari berbagai komunitas pencinta hewan kucing di tanah air.

Berdasar pantauan dilapangan, puluhan karangan bunga yang dikirimkan tersebut berisi ucapan terima kasih atas kegigihan pengungkapan kasus. Selain itu, ada ucapan selamat sukses kepada Polsek Medan Area dalam tegaknya hukum untuk keadilan hewan di NKRI

Salah satu karangan bunga yang dikirimkan oleh ANIMAL DEFENDERS INDONESIA yang bertuliskan ” Terimakasih Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan”

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH saat di konfirmasi menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan pesan pendek yang berisi ucapan terima kasih dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia pada Rabu (1/9) Pukul 07.00 WIB.

“Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan. Terima kasih Polsek Medan Area,” katanya.

“Terdakwa Rafeles Simanjuntak (Neno) pun sudah dijatuhi sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia,” jelas mantan Kapolsek Pancur Batu tersebut.

Rep: zopnath

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER