PKRI NEWS, SUMUT. Asahan – Salah seorang masyarakat Jasa Kontruksi, M. Hudian Amril saat diwawancara oleh Kru Media Pojokredaksi.com memberikan pernyataannya, terkait pelanggaran terhadap Perpres No.12 Tahun 2021 dan aturan turunan LKPP No.12 Tahun 2021, yang mengakibatkan kerugian terhadap salah satu peserta Lelang Proyek Tender Kabupaten Asahan Tahun 2021, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 13:30 Wib.
Dian menjelaskan, bahwasanya upaya Jaminan Sanggah Banding yang dilakukan oleh CV.JERMAL GEMILANG MANDIRI untuk pekerjaan “Peningkatan Dengan Hotmix Jalan Depan Masjid Nurul Fattah, Desa Tanjung Alam Dusun I Menuju Simpang Balai Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap” ditolak oleh Pokja, dalam hal ini UKPBJ Kabupaten Asahan karena usulan dimasukkan pada pukul 19:37 Wib. Ketika dikonfirmasi, menurut salah satu staf UKPBJ, Haris Munandar mengatakan, bahwa pengusulan Jaminan Sanggah Banding tersebut ditolak disebabkan sudah melewati jam kantor.
“Dalam Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 sudah jelas diatur, bahwa penentuan jadwal pada Document Pengadaan berdasarkan hari kalender. Maka seharusnya document pengajuan ditutup pada tanggal 12 Oktober 2021 tepatnya pukul 23:59 Wib,” ungkap Nya ditengah wawancara.
“Atau jangan-jangan ada rekayasa indikasi persekongkolan untuk membatalkan salah satu peserta Lelang Tender, karena saat memberi jawaban Sanggah pada tanggal 7 Oktober 2021, itu juga di pukul 19:48 Wib. Kok mereka boleh, kan gak adil namanya.” Tambah Dian.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa Document Pemilihan Persyaratan dalam Lelang Tender disinyalir cacat secara hukum, karena dinilai tidak standart juga tidak memenuhi persyaratan. Merujuk kepada Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021, maka semua persyaratan yang dibuat dalam document seharusnya mempunyai Tata Cara Evaluasi.
“Pada Lembaran Dokumen Kualifikasi (LDK), diketahui pada point 8 tidak mempunyai Tata Cara Evaluasi dalam document yang dibuat secara terperinci dan terukur. Dengan tidak ada nya acuan yang menjelaskan, sehingga para peserta Lelang Tender Tahun 2021 banyak yang terjebak dan merasa dirugikan, karena digugurkan pada point 8. Jadi dengan demikian, maka Saya meyakini bahwa document yang dibuat oleh Pokja UKPBJ Kabupaten Asahan pada Lelang Tender Tahun 2021, semuanya cacat secara hukum.” Ujar Dian.
Lebih lanjut Dian mengatakan, pada persyaratan teknis untuk memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama, yakni tentang persyaratan Asphalt Sprayer 4000 Liter. Saat dikonfirmasi oleh yang bersangkutan, PPK Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Armando menjelaskan bahwa ada kesalahan dalam pengetikan.
“Saya menduga semua ini ada rekayasa persekongkolan oleh Pokja Kabupaten Asahan untuk mengelabuhi peserta Lelang Tender dan mengarahkan kepada satu AMP tertentu, mana ada kapasitas Asphalt Sprayer 4000 Liter. Paling ada maksimal dibawah 1000 Liter, produk Asphalt Sprayer 4000 Liter juga pastinya belum ada dijual di pasaran Indonesia.” Pungkas Nya.
Sementara itu Kabag UKPBJ Kabupaten Asahan yang sekaligus merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pokja, Kasian ketika dihubungi Via What’s App pribadinya, Jumat (15/10/2021) sekira pukul 10:15 Wib terkait permasalahan tersebut mengatakan, dirinya tidak bisa bertemu dengan alasan mau keluar dan menyuruh Awak Media untuk menjumpai Pokja, Zulkarnaen Nasution. Saat kembali dikonfirmasi melalui Chat, dibaca dengan tanda contreng dua biru di aplikasi WA pribadi, namun tidak ada memberikan jawaban sampai pada akhirnya berita ini diterbitkan.
(Hendra Piliang)