PKRI NEWS, SULUT. MAKASSAR – LSM dan Wartawan Media Online mendampingi korban melaporkan akun Facebook terkait pelanggaran UU ITE, Afikha Putri dan Hendra nyanya yang merupakan akun sepasang suami istri, Selasa (05/10/2021).
Nikmah menyatakan dirinya dan keluarganya merasa dihina atas postingan postingan akun Facebook Afikha Putri dan hendra nyanya yang mengunggah foto dirinya beserta anak menantu hingga cucunya yang masih kecil di grup facebook info kejadian Makassar dan beberapa grub Facebook lainnya dengan menuliskan kata-kata penghinaan.
“Akun itu mengunggah foto saya anak saya menantu dan cucu saya dengan tulisan ” anak menantu penipu anjing, dan kata keluarga anjing” sedangkan anak saya tidak pernah sama sekali berurusan atau berhutang dengan kedua orang itu, ujar Nikmah kepada wartawan.
Asgar yang selaku pemdamping korban bergerak cepat melaporkan Akun yang dimaksud yang ternyata milik sepasang suami istri Hendra Dg ngemba yang berdomisili di kabupaten Gowa.
“Laporan itu sudah diterima dan dibuktikan dengan tanda terima laporan polisi.dengan nomor laporan polisi, LP/345/X/2021/ Polda Sulsel/Restabes MKS” tegas Azgar.
Usai laporan resmi ke polisi Azgar menegaskan agar semua pengguna Facebok bijaklah dalam bermedsos dan untuk para admin grub facebook agar menyaring postingan anggota grub jangan ada Kejadian anggota grub leluasa menggunakan grub untuk melakukan penghinaan.
“Azgar menambahkan, kelakuan sepasang suami istri ini sudah sangat mencemarkan nama baik korban dan sudah jelas melanggar UUD IT Pasal 27 ayat 3 admin grub Facebook bisa dipidana karena turut serta dalam perbuatan. Sebab admin grub bisa mencegah atau meloloskan komentar ungahan yang menimbulkan persoalan hukum tersebut, jadi untuk saling menjaga kepada admin admin grub Facebook mohon beri perhatian khusus untuk akun Afikha Putri dan suamninya Hendra nyanya yang ternyata sudah ganti nama akun lagi menjadi Nur Afikha Rifqi, Jelas Azgar
Untuk diketahui Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Red/Azkar.