Kelompok masyarakat Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, Lapor PKRI CADSENA terkait Permasalahan Hukum

Kelompok masyarakat Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, Lapor PKRI CADSENA terkait Permasalahan Hukum

PKRI CYBER, SULBAR, PasangKayu. Bantu kami Pak Totop Troitua ST MLink MH, kamu Kelompok masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Kami di panggil sebagai Saksi oleh Polres Pasangkayu masalah di kawasan hutan. Seharusnya yang memanggil kami adalah KPH atau Kehutanan. Inilah pesan singkat yang diterima oleh Ketua Umum / Pendiri Perkumpulan Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melihat hal itu, diketahui bahwa selama ini dalam masa bertahun tahun masyarakat merasa tidak diperhatikan. Ditambahkan lagi bahwa ada beberapa poin kejanggalan yang dilakukan Pihak Argo Wisata anak perusahaan besar ASTRA Group.

Pada hari Senin, Tanggal 4 Desember 2023 nanti. Delapan orang Pejuang agraria dan Pelindung Kawasan Hutan di panggil sebagai Saksi di Polres Pasangkayu dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemerasan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 368 Jo 55 ayat (1) ke-1 UU nomor 1 Tahun 1946.

Para saksi dimaksud kemudian dikenakan pasal pemerasan oleh laporan pihak PT Pasangkayu.

Awal masalah terjadi Pada Hari Kamis tanggal 16 November 2023. Waktu pagi hari KPH Pasangkayu dan Masyarakat Membawa Mobil Dum Truck ke Kantor KPH PASANGKAYU untuk di jadikan alat Bukti karena di duga mengambil dan memanen kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan.

Bahwa mobil dump truk tersebut nyata telah melakukan kegiatan yang mencurigakan oleh masyarakat setempat. Akan tetapi Pihak Perusahaan PT Pasangkayu melaporkan dengan Pasal Pemerasan. Padahal itu semua dapat dikatakan tidak benar.

Kami masyarakat dan KPH tidak pernah melakukan Pemerasan.

Masyarakat juga merasa bahwa pihak Perusda PT Pasangkayu tidak memperlihatkan alat Bukti HGU berupa Data Spasial HGU PT Pasangkayu. Dan di duga tidak memenuhi unsur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang PT Khususnya dalam Pasal 98 serta tidak memenuhi unsur pasal 103 UU NOMOR 40 Tahun 2007.

Menurut Para ahli bahwa keberadaan pengguna Hutan apa lagi namanya hutan lindung tentu lah memulai proses kementerian dan memiliki izin khusus dan harus dimiliki untuk pengelolaan Hutan Lindung atau Hutan Negara. Sebut Agus SH MH Ketua Umum Asosiasi Paralegal Indonesian.

Pihak Perkumpulan Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Totop Troitua ST MLink MH menyatakan akan segera melakukan Bantuan Hukum jika diketahui tindakan Polres Pasangkayu menindas masyarakat bawah.

Dirinya akan langsung membuat laporan ke Propam MABES POLRI, terang Totop Troitua ST MLink MH.

Rep/Edwin Maturandang.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER