Pihak Penyidik Telah Terbitkan SP2HP Kasus Pengeroyokan di Muay OKU. Elsa Sukmawati Harap Hukuman Puluhan Tahun.

PKRI CYBER SUMSEL. Martapura Oku Timur, SUMSEL. Dalam rangka penindakan masalah pengeroyokan dan penganiayaan sudah ada titik terang dan l pasal nya.

Elsa Sukmawati berkomentar kepada PERS PKRI CYBER OKU, dirinya hanya seorang wanita yang lemah dan sangat patut untuk diberikan perlakuan dan perlindungan hukum oleh aparat. Elsa juga mengatakan bahwa pelanggaran HAM yang dideritanya adalah bentuk kriminalisasi kekejaman kriminalitas yang juga program utama KAPOLRI dan KOMNAS HAM Perempuan ungkap Elsa

Elsa sangat berharap pelaku dan beberapa rekannya mendapatkan ganjaran hukuman yang berat, karena menurutnya ini adalah kejahatan kau lelaki preman yang menghajar kaum lemah perempuan seperti saya. Semoga Kapolres dan atau Kapolsek memerintahkan penyidik untuk memberikan pasal terberat dalam kasus ini hingga mendapatkan hukuman puluhan tahun.

Pihak penyidik Polsek buay madang Oku Timur sudah mengeluarkan surat perkembangan penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/15-b/XllRes.1.6/2020 dan pihak polres Oku Timur sudah memanggil para saksi yang ada dari pihak korban dan sudah dipenuhi pemangilan tersebut dari korban sebagai saksi atas nama AJI julianto pada hari kamis tanggal 16/12/2020 kemarin, proses pemeriksaan berjalan selama 7 jam dari jam 12.00 sampai 19 malam Baru keluar dari ruangan PIDUM pihak penyidik.

Banyak yang ditanyakan dan saling kordinasi ke Polsek untuk perlengkapan. untuk saling cocokan saksi dan barang bukti kata saksi Aji julianto,  Dan akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu kordinasi pihak polres dan polsek pungkas nya. dan pihak saksi korban menuturkan pada Media PKRI-CYBER  mempertanyakan sampai mana pihak kepolisian menindak pelaku apakah sudah ada pemangilan dan penangkapan tutur korban Elsa karena tersangka bernama Junaidi bin Bustam dengan DKK ini masih berkeliaran.

Harapan kami setelah keluar surat (SP2HP) segera di lakukan penangkapan karena bukti dan saksi sudah lengkap kata ibu Elza Sukmawati kepada MEDIA PKRI CYBER OKU.

Dari keterangan pihak kepolisian setempat bahwa Dalam hal ini polsek akan memangil saudara Junaidi bin bustam pada hari Sabtu tanggal 19 /12/ 2020 untuk dimulai penyelidikan sesuai surat yang dikeluarkan ( l PUTU suryawan,SH,S.IK) sebagai kasat Reserse Polsek Oku Timur sektor Buay Madang.

Dan saat dikonfirmasi pihak pendamping keluarga korban Sriwijaya coruption wacth SCW saudara Antoni mengatakan kepada wartawan koran ini. Meminta kepada pihak kepolisian polres OKU dan polsek buay madang OKU untuk segera menangkap 7 orang yang di duga pelaku serta aktor intelektual dibalik semua ini dan kami mengucapkan terimakasih atas penindakan penyidikan kasus ini sudah di lakukan oleh pihak kepolisian,serta pihak kepolisian sudah bertindak secara profesional dan tidak pandang bulu pungkas nya baik dari polsek dan polres Oku Timur dan kami tetap mengawal proses tindak lanjut nya. RIZAL

Red Jhony.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER