Sat Reskrim Mapolres Kota Balikpapan Gagal Paham, Nenek Pemilik lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Dinyatakan Maling dan Pencuri.

Sat Reskrim Mapolres Kota Balikpapan Gagal Paham, Nenek Pemilik lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Dinyatakan Maling dan Pencuri.

PKRI NEWS, KALTIM. Kota Balikpapan, Kembali terendus adanya kegagalan Oknum Polisi, Kegagalan kali ini dilakukan oleh satreskrim Polresta Kota Balikpapan.

Nenek yang telah dimenangkan perkaranya oleh PN Balikpapan dinyatakan Maling dan Pencuri lahan. Saat ditemui melalui handphone pihak Boy dan Siti Jariah yang juga dari PERS PKRI merasa ada permainan hukum yang dilakukan oleh satreskrim polres Kota Balikpapan.

Boy mengatakan bahwa penerimaan laporan LP tidak berdasar dan tidak cukup bukti. Dimana pihak pelapor adalah orang yang masih harus dilaporkan kembali oleh Nenek dikarenakan kasus perdata nya masih ada dan masih dalam proses pelaporan ke Meja Kapolres Balikpapan.

Laporan yang diterima oleh pihak Reskrim adalah orang yang telah dinyatakan terpidana dalam kasus putusan PN Kota Balikpapan. kasus dimenangkan oleh Nenek dan terhadap segel dan girik lahan adalah milik nenek, sebagai mana isi putusan PN Kota Balikpapan dan Boy merasa bahwa laporan yang ada adalah tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dikarenakan segel dan girik di nyatakan oleh PN Kota Balikpapan diserahkan kepada nenek dari Gordius Argo dengan pengembalian uang kepada Gordius Argo yang pernah membeli lahan dari tersangka Siti Aminah Siti Amenia dan lainnya.

Boy juga berpendapat bahwa seharusnya Gordius Argo juga ditahan dikarenakan membeli lahan dengan tuduhan sebagai penadah namun dalam dakwaannya tidak disebutkan seperti itu melainkan nenek diharuskan membayar uang kerugian kepada Gordius Argo.

Dasar hak kerugian tersebut diatas dan kerugian waktu juga biaya biaya yang dikeluarkan selama masa kurang lebih satu tahun mangkrak di Polda Kaltim nenek dikenakan beban Rp. 3 Milyar dengan total bunga didalam.

Kini Boy tengah mempersiapkan laporan khusus ke Yanduan PAMINAL PROPAM Polda Kaltim yang disurati melalui Bp Kapolda KALTIM dan ditembuskan ke Irwasda juga Dir PROPAM Polda Kaltim.

Untuk mendukung program kerja PRESISI KAPOLRI maka surat khusus juga akan dilayangkan ke Bp KAPOLRI dan Kadiv PROPAM MABES POLRI.

Red/Totop Troitua.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER