PKRI – SUMUT. ASAHAN. Polres Asahan menggelar Press Release menjelang akhir tahun 2021, di gedung utama Mapolres Asahan, Kamis (30/12/2021).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K M.H didampingi Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar dan PJU Asahan.
Hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Asahan Drs Zainal Abidin Siregar, Dandim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, Danlanal Tanjung Balai-Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap, Kejari Asahan diwakili oleh Jaksa Pratama Aben Simangunsong, Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, dan wartawan media online, media cetak serta media elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan sejumlah hasil pencapaian kinerja Polres Asahan di tahun 2021. Putu mengaku, sepanjang 2021 jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 1.472 kasus dan penyelesaian tindak pidana (PTP) sebanyak 1.472 kasus.
Rinciannya tindak pidana konvensional jumlah tindak pidana 1.502 kasus dan penyelesaian tindak pidana 1.252 kasus.
“Tindak pidana trans nasional untuk jumlah tindak pidana 226 kasus dan penyelesaian tindak pidana 213 kasus,” kata Kapolres.
Sedangkan tindak pidana kekayaan negara dengan jumlah tindak pidana 4 kasus dan penyelesaian tindak pidana 7 kasus.
“Untuk tindak pidana kontijensi nihil,” ujar Kapolres.
Putu mengatakan, selama 2021 pihaknya berhasil menekan jumlah JTP dan PTP sebanyak 153 kasus (8,11 5).
“Rinciannya adalah pada 2020 JTP 1.885 kasus dan PTP 1.662 kasus. Sedangkan tahun 2021 JTP 1.732 kasus dan PTP 1.472 kasus,” kata Kapolres.
Sepanjang tahun 2021 jumlah tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Asahan mengalami penurunan sebanyak 71 Kasus (4,47 5) jika dibandingkan dengan jumlah tindak pidana yang ditangani pada tahun 2020.
“Perinciannya pada 2020 JTP 1.586 kasus dan PTP 1.313 kasus. Sedangkan 2021 JTP 1.515 kasus dan PTP 1.266 kasus.
Kasus penyalahgunaan narkotika pada 2021 terjadi penurunan sebanyak 82 kasus (27,425) dibandingkan tahun 2020.
Adapun perinciannya tahun 2020 JTP 299 kasus dan PTP 309 kasus. Sedangkan tahun 2021 JTP : 217 kasus dan PTP 206 kasus.
“Pengungkapan kasus selama 2021 sebanyak 217 kasus, 294 orang tersangka dan barang bukti berupa 262,45 gram ganja, 122.583,29 gram sabu dan 5.136 gram serta 2,54 gram ekstasi.
“Tren kasus laka lantas tahun 2021 mengalami penurunan sebanyak 37 kasus (11,14) dibandingkan dengan tahun 2020.
“Rinciannya tahun 2020 jumlah laka 332 kasus dan penyelesaian 292 kasus Tahun 2021 jumlah laka 295 kasus dan penyelesaian 269 kasus,” jelasnya.
Korban meninggal dunia mengalami kenaikan sebanyak 7 orang (5,98 %) persen, luka berat mengalami penurunan sebanyak 47 orang (70,14 %), luka ringan mengalami penurunan sebanyak 51 orang (12,75 %) dan Kerugian materil mengalami kenaikan sebesar 4,69 %.
Pengungkapan kasus menonjol curas 11 kasus dengan 16 tersangka. Barang bukti berupa lima unit HP, tiga unit sepeda motor, satu buah jaket, satu kunci T dan satu bilah pisau.
Pengerusakan 1 kasus dengan 2 tersangka. Sedangkan barang bukti satu unit mobar dan satu buah batu.
Untuk kasus pembunuhan ada 2 kasus dengan 4 tersangka. Adapun barang bukti satu unit mobil, satu unit HP, satu potong kayu, dua bilah pisau, satu daster, satu bra, satu sarung dan dua utas tali.
Kasus curat ada tiga kasus dengan empat tersangka. Adapun barang bukti satu unit sepeda motor, dua unit HP, satu unit bor, satu unit gerindra dan satu gunting.
Penemuan bayi 2 kasus dengan dua tersangka. Untuk barang bukti satu karung, dua plastik, 1 tali, 1 goni dan satu potongan kayu. Narkotika 3 kasus dengan 3 tersangka. Untuk barang bukti 119.803,31 gram sabu, 8 unit HP, 1 sampan, dan satu unit sepeda motor
( Red/Butar )