*Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu*

PKRI NEWS, SUMUT. ASAHAN. Satuan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil meringkus seorang laki – laki berisinial P.D.S alias DOLI ( 29 thn ) diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sekitar pukul 01.00 Wib , Kamis (16/12/ 2021)

“Penangkapan pelaku berawal Bapak Kapolsek Simpang Empat AKP CAHYANDI, S.H mendapat informasi dari masyarakat yg layak dipercaya bahwa di SD Inpres Dsn III Desa Anjung Ganjang Kec. Simpang Empat Kab Asahan, ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan, ujar Kanit Reskrim

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Simpang Empat langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. JEFRI HELMI, S.H beserta TEKAB ( Team Khusus Anti Bandit ) untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat penyelidikan terduga pelaku DOLI termonitor dilapangan dan saat itu pula anggota TEKAB yang dipimpin Kanit Reskrim. langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Club X yang ada di samping nya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti 11 ( sebelas ) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 ( satu ) buah bungkus rokok jenis Club X , diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses selanjutnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 111 dan Pasal 112 Subsider 114 Undang – undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ujar Kanit Reskrim.

Reporter : S.butar

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER