Sidang Putusan Tipikor PT.Asabri, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno meminta Komisi Yudisial mengambil sikap atas Perbuatan hakim yang diduga bermain mata dengan Terdakwa.

Sidang Putusan Tipikor PT.Asabri, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno meminta Komisi Yudisial mengambil sikap atas Perbuatan hakim yang diduga bermain mata dengan Terdakwa.

PKRI CYBER, POLSUSWASKIANA. Sidang Putusan Tipikor PT.Asabri, Pada hari Senin  tanggal 6 Desember 2021 telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara PT. ASABRI yang dipimpin oleh Hakim Ketua IG EKO PURWANTO beserta 4 org majelis hakim dan Tim JPU SAIFUL BAHRI SIREGAR, SH. MH , DKK serta dihadiri oleh Penasihat hukum para terdakwa SYAMSU DJALAL, DKK dengan agenda hari ini pembacaan Tuntutan terhadap para Terdakwa A.n :

1. Adam R. Damiri

2. Sony widjadja

3. Jimmy Sutopo

4. Heru hidayat

5. Bachtiar Effendi

6. Hari Setianto

7. Lukman Purnomosidi

Asst.Prof.Dr.Dwi Seno meminta Komisi Yudisial mengambil sikap atas diduganya hakim bermain mata dengan para Terdakwa.

Sidang yang  diawali oleh pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa an.

1. Sidang an. Sonny Widjaja dimulai dengan agenda pembacaan tuntutan, adapun amar tuntutan sebagai berikut :

– dakwaan yang dibuktikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

– Pidana penjara selama 10 tahun;

– Pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan

– Uang pengganti sebesar Rp. 64.500.000.000,00 subsidiair pidana penjara selama 5 tahun

– Biaya perkara Rp. 10.000,00

2. Heru Hidayat dimulai sekira pukul 16.30 dengan agenda pembacaan Tuntutan, adapun amar Tuntutan sebagai berikut:

–  Dakwaan yang dapat dibuktikan

Ke 1 Primer: Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal  18 UU 31 th ’99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

– ke 2 Primer Pasal 3 UU No.8 th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

– menghukum Terdakwa dengan Pidana Mati

– Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bedanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bahwa terhadap Tuntutan Penuntut umum tersebut para terdakwa melalui Penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan/ pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan hari Senin tanggal 13 Desember 2021.

Dan sidang ditunda dan dinyatakan ditutup sekira pukul 10.35 wib

Sidang berjalan dengan aman dan lancar.

Alasan JPU tuntut mati :

Hal yg memberatkan :

1. Perbuatan terdakwa Mengakibatkan kerugian yg sangat besar 12 triliun sedangkan aset yang disita 2 triliun

2. Terdakwa Tdk mendukung program pemerintah dlm memberantas KKN

3. Terdakwa tdk mengakui kesalahannya

Hal yang meringankan:

1. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

2. Terdakdwa sopan dipersidangan

– Menurut JPU berbuatan terdakwa merupakan pengulangan tindak pidana ( pemberatan TP)

pada hari selasa 18 januari 2021 agenda pembacaan putusan olrh majelis hakim -dalam pertimbangannyq majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut yakni antara perkara jiwa sraya dan asabri .alangkah di sayangkan dan miris.

senada dengan JPU, Ditempat terpisah seorang Pakar Hukum Pidana sekaligus Pengamat Kebijakan hukum dan Publik. Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H. M.H., CPCLE.CPA sangat menyayangkan putusan hakim.

” Menurut saya Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan Benar dengan menuntut hukuman mati bagi para terdakwa, namun sangat di sayangkan hakim tidak memihak pada kebenaran dan keadilan, faktanya Putusan Majelis hakim pada kasus Korupsi tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat luas, Hakim semacam itu perlu di lepas palunya, saya menghimbau agar Komisi Yudisial mensikapi atas sikap Hakim yang menggunakan kekuasaannya ( abuse of power) yang sangat mencoreng rasa Keadilan.” Jelas Asst.Prof.Dr. Seno

Masih Pendapat Asst.Prof.Dr. Seno menurutnya Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal istilah pidana nihil. sungguh sesuatu yang sangat langka di telinga pencari keadilan. padahal menurut pengamatannya bahwa peristiwa hukum tersebut jelas dan terang merupakan pengulangan perbuatan ( residivis) yang sangat merugikan perekonomian Negara dan khalayak hidup orang banyak. atas Putusan Sidang tipikor yang merugikan negara, dosen Universitas Bhayangkara itu menegaskan agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang di duga bermain mata dengan para terdakwa.

Rep/TT.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER