Verifikasi Lahan dan Ganti Rugi Vasilitas Tol Manggar, Disinyalir Salah Sasaran

Verifikasi Lahan dan Ganti Rugi Vasilitas Tol Manggar, Disinyalir Salah Sasaran

POLSUSWASKIANA – KALTIM, BALIKPAPAN — Kendati persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol di kawasan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan sudah dianggap selesai karena sebagian besar sudah dibayarkan. Akan tetapi ada dugaan salah sasaran.

Anggapan tersebut diungkapkan Ir. Amiruddin Lindrang, M.Si setelah dirinya mengetahui sebagian lahan miliknya sudah pagar oleh PUPR sebagai vasilitas peunjang toll di km 0 pintu toll Manggar bahkan pihak PUPR telah membangun parit tanpa seijinnya dan Amir merasa tidak pernah di ikut sertakan atau tidak diberitahu lahannya ternyata masuk dalam proyek untuk sarana umum pemerintah.

“Saya memang kecewa sebelumnya. Karena tidak ada pemberitahuan kalau lahan saya terkena dampak pembangunan jalan tol dalam hal ini saya sudah bersurat ke Kepala Balai Jalan toll di balikpapan unt menghentikan kegiatan di atas lahan saya namun ternyata proses ganti rugi atas luasan 3000 m2 sudah selesai dan saya tak menjadi salah satu penerima padahal saya memiliki legalitas atas lahan,” ujar Amiruddin kepada media ini, Jumat (9/12/2022) siang.

Kecurigaan Amiruddin adanya kekeliruan dalam proses rekomendasi ganti rugi tersebut setelah dia mendapatkan daftar penerima ganti rugi. Dimana lahannya memang sudah bayarkan kepada beberapa orang yang dirinya tak mengenalinya.

“Awalnya kaget saya lahannya sudah dibayarkan dan yang menerima orang yang saya tidak tahu. Dasar dari daftar penerima ganti rugi atas 3000 m2 ini saya jadikan salah satu bukti untuk mencari keadilan. Permasalahan ini sudah saya laporkan dan sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Balikpapan,” ujar Amiruddin.

Amiruddin berasumsi, terjadinya salah sasaran pembayaran ganti rugi ini terjadi karena adanya tahapan veridikasi dab identifikasi yang salah oleh beberpa instansi pemerintah seperti kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balikpapan, Kementerian PUPR dan lainnya. “Mereka tidak benar atau seksama mengecek keabsahan surat penguasaan hak atas tanah bahkan tidak memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku maupun aplikasi survey tanahku yanv di miliki oleh kemetrian ATR/BPN, di mana Nomer SHGH yang di jadikan alas hak justru berbatasan denga areal yang dibebaskan,” ujar Amirruddin.

Amiruddin mensinyalir adanya gaya mafia tanah dalam proses pembebasan ini sehingga tim pembebasan terkesan sembrono.

“Pemerintah telah membayar kepada beberapa orang itu adalah hal lain, tetapi bahwa luasan yv di bayar baru 3000 M2 tetapi menguasai 9000 M2 sisa tanah itu masih tanah yang saya kuasai sejak tahun 1973. Di dalam gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan, juga jelas saya menggugat proses jual belinya dan kepada para tergugat agar mengembalikan uang negara yang telah di terima dan semua pihak mengembalika lahan selua 9000 M2 tersebut, kita lihat saja proses sidangnya kalau ada yg coba bermain main dalam sidang ini saya juga akan laporkan ke ombusmen bahkan kpk sekalipun,” tegas Amiruddin.

Harapannya, dengan diambil langkah hukum lewat sidang perdata di PN balikpapan, Amir berharap keadilan bisa dibuka dan haknya sebagai pemilik lahan bisa didapatkannya.

Amiruddin Lindrang sendiri mengakui sebagai, kepemilik lahan seluas 20.000 meter persegi ini, diperoleh dari orang tuanya yang tercatat dalam Segel Surat Keterangan jual beli antara Atul dengan Amiruddin Lindrang tertanggal 20 Desember 1973.

Lokasi lahan tersebut dibaskan sebagian oleh kodam unt lapangan tembak yang sekarang menjadi batas timur , sebelah Barat dengan Djarkasih, di Utara dengan Syahbudin dan di sebelah Selatan dengan Ponggeng. Yang sejak tahun 2015 sisa lahan tersebut telah di buatkan Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah menjadi seluas + 10.404 M2 dengan ukuran dan batas batas Sebelah Timur dengan ukuran 115 Meter berbatas dengan pagar jalan Tol Balikpapan Samarinda, Sebelah Barat dengan ukuran 158 meter berbatas dengan Watas Darsan dan H. Makka (Sekarang SHBG No. 1497, SHGB No. 8460 dan SHGB No. 8459 atas nama PT. Mutiara Chandraloka). Sebelah utara dengan ukuran 45 meter berbatas dengan Andi Mappafuli. Sebelah selatan dengan ukuran 120 meter berbatas Ponggeng/Pagar Kompi B.

Rep/Mp-hemdriik.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER