DPRD Kota Gunungsitoli Terkesan Membiarkan Bangunan Liar…???

POLSUSUWASKIANA, SUMUT. Gunungsitoli- PKRI-INVESTIGASI.INFO -Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli diduga terkesan Membiarkan Bangunan bermasalah tanpa mengantongi SIMB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara yang tidak sesuai Aturan dan Regulasi yang ditetapkan Pemerintah setempat yang diperuntukan untuk Masyarakat.

Terlihat Bangunan Ilegal tersebut sudah Rampung 50% dan juga aktifitas pekerja tukang sehari-hari tetap lancar serta bahan Material Bangunanan seperti Batu, Pasir, Kerikil dan lainnya ditumpukkan sampai kebahu Jalan yang sangat mengganggu penguna Jalan. Disampaikan oleh Warga sebelumnya.

Saat Awak Media suarainvestigasi.com dan PKRI-INVESTIGASI.INFO Konfirmasi di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan keberatan Warga Sekitar Bangunan Liar di Sifalaete Jalan Diponegoro, pada tanggal (28/02/2022).

Diduga Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tidak menanggapi Keluhan beberapa Rakyat nya yang tak bisa disebutkan Namanya satu-persatu, saat Awak Media menyampaikan Ke-Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli “Samotuho Harefa, “selaku yang membidangi Terkesan tidak menanggapi terkait Bangunan Liar yang tidak Mengantongi SIMB, malah berbelit memberi tanggapan membela Oknum Pelanggaran Perda tersebut, “mengatakan kenapa itu terlalu ditelusuri,” Ucap Samotuho Harefa.

“Samotuho Harefa Komisi III mengungkapkan, memang itu menyalahi Aturan sesuai Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tetapi Perda ini Bertentangan dengan Geografis kita tidak tepat. Saat Pembahasan Perda terpaksa kita terima Keputusan Kementrian Pusat karena itu sarat Pembentukan Pemekaran Kota Gunungsitoli. “Artinya Kepentingan Sesuatu”.Tuturnya.

“Saat ditanya, Keapsahan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 yang Berpayung Hukum Kuat di Kementrian Pusat dan di Setujui Pemkot Gunungsitoli Bersama Lembaga DPRD, disampaikan Samotuho Harefa masih berlaku dan diterapkan” Katanya” Pertanyaan…??? kenapa tidak punya Ketegasan” terlihat dari penyampaian Komisi III tidak punya taring sebagai Wakil Penyampai Aspirasi Rakyat.

Samotuho Harefa, “Sering lewat melihat Bangunan tersebut sebab arah Rumah Beliau searah, dan ia juga tau kalau menyalahi Aturan tetapi pura-pura tidak mengenal ada apa Bapak Komis III…???.” Tanya Warga.

Menurut Pantauan dilapangan Bangunan tersebut bukan hanya melanggar Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 Tetapi juga melanggar Ketentuan Himbauan Kementrian Kelautan Menimbun Laut merusak Ekosistem Laut.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta”

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tingkat Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

(Yasona Zendrato)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER