Kejari BARTIM laksanakan ekspose perkara untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

POLSUSWASKIANA, KALTENG. Barito Timur- Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur beserta Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan ekspose perkara untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorasi sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative an. “Terdakwa” (YN) Als ( E) Bin (P) yang melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. bertempat di Aula Kejaksaan Pukul 07.00 WIB.( Kamis tanggal 17Februari 2022).

Ekspose perkara tersebut dilakukan secara Virtual melalui Zoom Metting , pemaparan materi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI beserta jajaran, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta jajaran, adapun kesimpulan dari ekspose perkara tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sependapat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara an. (TN) Als( E) Bin (P) yang melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

Hal tersebut Jaksa Agung Tindak Pidana Umum memerintahkan agar “terdakwa” an.( YN) Als (E) Bin (P) segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum melakukan pengawasan terhadap “Terdakwa”, agar terdakwa tidak melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 17Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang untuk melakukan pengeluaran tahanan terhadap ”Terdakwa” an. .( YN) Als (E) Bin (P).

Seperti diketahui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, terdapat syarat – syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative antara lain :
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.

“Terdakwa” pertama kali melakukan tindak pidana,”Tidak ada kerugian secara meteril,Telah tercapai perdamaian antara Saksi Korban yang merupakan kakak kandung dari “Terdakwa” pada tanggal 04 Februari 2021 di Kejaksaan Negeri Barito Timur.Bahwa untuk diketahui pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB, bertempat di Desa Dorong KecamatanDusun Timur Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh “terdakwa” .( YN) Als (E) Bin (P) terhadap “Saksi Korban”(YR) Alias Mama (L) Binti (I). Dimana awalnya “Terdakwa” kesal karena “Saksi Korban” sering memarahi “Terdakwa”dan pernah mengatakan “Ngapain kamu pulang ke rumah dan angkat semua bajumu dari rumah ini jangan pulang ke rumah ini“, selanjutnya pada saat” Saksi Korban” sedang berada di permandian yang bertempat di Desa Dorong “Terdakwa” mendatangi “Saksi Korban” dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan “Saksi Korban”, tiba-tiba “Terdakwa” kesal dan pergi kerumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis Mandau, sesampainya di kolam pemadian dan “Saksi Korban” masih berada di tempat tersebut lalu “terdakwa” mendekati dan mengayunkan senjata tajam jenis Mandau ke arah “Saksi Korban” sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai tangan kanan “Saksi Korban” setelah itu “Saksi Korban” mengamankan diri dan “Terdakwa” pulang ke rumah

Bahwa akibat dari perbuatan “terdakwa” tersebut, “Saksi korban” mengalami luka lecet dan memar akibat benda tajam, namun tidak menyebabkan cacat permanen (menetap) atau kematian, di dukung juga dari hasil visum et repertum nomor : 812.5/26RSUD TL/I/2022 tanggal 7 Januari 2022 An. “Saksi Korban”
( YR) Alias Mama (L) Binti (I).

Bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan “pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban,” dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan” pembalasan.”

Bahwa Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan: keadilan; kepentingan umum; proporsionalitas; pidana sebagai jalan terakhir; dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan” korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Bahwa Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan Mengingat -2¬ asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara “Independen” demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rep/Elsha.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER