POLSUSWASKIANA, KALTENG. Tamiang Layang – kabupaten Barito Timur-provinsi Kalimantan Tengah- Kejaksaan Negeri Barito Timur mengadakan Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kecamatan Benua Lima dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Benua Lima tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Para Kepala Desa seKecamatan Benua Lima Tentang Penanganan ,”Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Janang Mula Andri Ronu,S.H, Camat Benua Lima Plt Camat Benua Lima, Simon Stevins Oktavianus, Kepala Dinas BPMDesSos Kabupaten Barito Timur Ir. Barnusa, MM.dan para Kepala Desa Kecamatan Benua Lima.
Didalam penyampaian bahwa dengan adanya Penandatanganan MoU yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud untuk menyepakati bersama pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi “PARA PIHAK” dalam bidang perdata dan tata usaha negara,serta meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bahwa ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara dilanjutkan,” Penandatangan Mou tersebut dilakukan oleh 5 Kepala Desa se Kecamatan Benua Lima, diantaranya terdiri dari,”Kepala Desa Bagok, Kepala Desa Tewah Pupuh, Kepala Desa Gudang Seng, Kepala Desa Kandris, Kepala Desa Bamban.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan pada hari ini tentunya dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5K dan berjalan dengan baik, aman dan lancar.(tim/redaksi)
Rep/Elsha.