POLSUSWASKIANA, DKI. JAKARTA. Terkait dengan adanya Laporan Polisi terhadap *KRMT ROY SURYO*, Dengan ini Pusat Bantuan Hukum PERHAKHI (Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia) memastikan akan memberikan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada Roy Suryo dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Roy Suryo adalah salah satu Pengurus di Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Sebagai Dewan Pakar Perhakhi dengan Keahlian dibidang ITE (Ahli ITE).
2. Bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat Pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-undang yang bersifat Konstitusional.
3. Bahwa tweet an Roy Suryo mengenai Video Kontroversial yang telah beredar dimasyarakat, merupakan suatu kajian dan penelitian terkait pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut. Dan Roy Suryo selaku ahli dibidang tersebut (Pakar ITE/Telematika) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpang siuran mengenai keaslian Video tersebut sesuai dengan keahliannya.
4. Bahwa dikarenakan Roy Suryo dilaporkan oleh warga masyarakat, pada tanggal 25 Februari 2022 akibat tweet an dari kajian keilmuan dan penelitiannya mengenai Video Kontroversial tersebut, sehingga *PBH PERHAKHI* memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Roy Suryo.
5. Bahwa juga memperhatikan serta menimbang iktikad baik dari Roy Suryo yang melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat sehingga tidak terjadi kekacauan dan atau Post Factum dari Video Kontroversial tersebut dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai keahlian dan keilmuannya dibidang ITE, dengan ini *PERHAKHI* Berpandangan *Roy Suryo* tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, dengan dasar dan alasan hukum sebagai berikut:
*Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban*, Menegaskan sebagai berikut:
*Pasal 10:*
*(1)* Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporantersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
*(2)* Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
6. Bahwa meneliti Laporan Polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, Korban yang merasa dirugikan tidak jelas Legal Standingnya dikarenakan Kasus Pencemaran Nama Baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (Harus Korban Langsung), hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021.
7. Bahwa juga Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:
– Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
– Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
– Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
– Serta dalam menerima laporan dari masyarakat, harus membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
Serta, berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
8. Bahwa selain Roy Suryo ahli ITE, sebagai seorang Muslim banyak masyarakat para pemeluk agama islam yang mempertanyakan keaslian video tersebut kepada Roy Suryo dikarenakan telah Banyak Pemberitaan di Media Sosial maupun Elektronik mengenai Video Kontroversial tersebut, yang membuat ketersinggungan bagi pemeluk agama islam.
9. Bahwa dikarenakan terjadinya kegaduhan di Media Sosial, sehingga Roy Suryo melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum untuk membendung kegaduhan yang berkelanjutan, dan sebagai Ahli ITE Roy Suryo memberikan hasil kajian dan penelitiannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang supaya terciptanya Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat terkait Viralnya Video tersebut.
10. Bahwa sebelum adanya pelaporan dari Roy Suryo, semestinya Bapak YCQ lebih etis menyampaikan klarifikasi langsung kepada masyarakat terkait Video tersebut, bukan juga dengan Laporan Balik ke Polisi, sehingga memperpanjang dan menyita perhatian masyarakat ke arah yang kurang elok dipandang dalam berbangsa dan ber Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menghakimi penelitian sesuai keahlian klien (Roy Suryo).
11. Bahwa menjawab tuduhan yang menyatakan Roy Suryo Melakukan Edit Video, hal tersebut adalah tidak benar.
Dimana Roy Suryo tidak pernah mengedit atau melakukan rekayasa terkait video kontroversial tersebut melainkan Roy Suryo melakukan pengujian dan penelitian terhadap keaslian video tersebut secara in Concreto. Dan terkait postingan Roy Suryo di Twitter terhadap Video tersebut tidak secara keseluruhan, dikarenakan adanya pembatasan durasi video dari Twitter, dimana Twitter membatasi durasi video hanya selama 2:20 menit, Dan Durasi utuh video sepanjang 3:30 menit, dan Roy Suryo telah mengklarifikasi hal tersebut serta juga telah meneliti Keaslian Video tersebut.
jadi tidak benar adanya Roy Suryo merekayasa atau mengedit video melainkan hanya pembatasan durasi dari twitter.
12. Bahwa juga kami Pastikan Roy Suryo BUKAN YANG PERTAMA meng-Upload Video tsb, sebelum di Upload, Video Kontroversial tersebut sudah BANYAK beredar di YOUTUBE dan media sosial lainnya bahkan dengan DURASI LEBIH PENDEK lagi (ada yg hanya 16 detik), jadi tidak benar isyu yang mengatakan Roy Suryo yang pertama upload, melainkan video yang di upload tersebut merupakan suatu edukasi dari hasil penelitian dan kajian tentang keaslian Video yang beredar ditengah-tengah masyarakat.
13. Bahwa terkait permasalahan tersebut diatas, *DPP PERHAKHI* Memastikan Roy Suryo tidak memiliki Motif Politik apapun, dikarenakan Roy Suryo bukan lagi Pengurus Partai Politik dan sudah resmi mengundurkan diri dari dunia perpolitikan Indonesia, sehingga beliau konsentrasi kepada keilmuannya dibidang Pakar Telematika (Ahli ITE), serta Roy Suryo tidak mempunyai niatan yang tidak baik dalam menangani permasalahan tersebut karena dilakukan secara konstitusional sehingga dapat kami pastikan tidak ada Mens Rea dalam kasus tersebut.
14. Bahwa memperhatikan gelombang dukungan masyarakat kepada Roy Suryo, dengan adanya protes dan laporan-laporan masyarakat kepada Polri terkait Video tersebut, tentunya permasalahan tersebut harus dapat disikapi dengan bijaksana dan jeli menampung aspirasi masyarakat serta harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak terjadinya Trigger kemarahan masyarakat dikemudian hari.*#SaveRoy Suryo*
Rep/Troitua,MH.