Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Dirjen Minerba KemenESDM RI Ridwan Djamaluddin, Tegaskan Dakwaan JPU kepada Kliennya tidak Cermat, tidak Jelas dan tidak Lengkap

Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Dirjen Minerba KemenESDM RI Ridwan Djamaluddin, Tegaskan Dakwaan JPU kepada Kliennya tidak Cermat, tidak Jelas dan tidak Lengkap

PKRI CYBER, DKI. Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan untuk kedua kalinya terkait perkara dengan Nomor : 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst atas dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia  (KemenESDM RI) Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba KemenESDM RI Sugeng Mujiyanto, didakwa terkait kasus Tipikor pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (13/12/2023).

Keduanya didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara diduga sebesar Rp2,3 triliun. Sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, pada Rabu lalu (06/12/2023).

Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan, sebanyak 8 (delapan) orang terdakwa tersebut disidangkan di PN Tipikor Jakpus. Sedangkan, 4 (empat) terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Kabaena Kromit Prathama Andi Adriansyah alias Iyan; Direktur PT Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra; Hendra Wijayanto selaku General Manager (GM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara; Agussalim Madjid selaku Kuasa Direksi PT Cinta Jaya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).

Pada 2021, PT KKP pernah dihentikan sementara seluruh kegiatan usahanya oleh terdakwa I yakni Ridwan Djamaluddin dikarenakan proses jual beli ore nikel antara PT KKP dan perusahaan smelter nikel yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Saat itu, PT KKP tidak menggunakan surveyor yang ditunjuk oleh Ditjen Minerba KemenESDM RI serta dokumen kontrak penjualan yang disampaikan oleh PT KKP tidak sesuai dengan ketentuan harga patokan mineral (HPM) sebagaimana yang ditentukan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020.

Selanjutnya, kuota produksi dan penjualan PT KKP tahun 2022 sebesar 1.500.000 MT dan PT TMM sebesar 1.000.000 MT tersebut dijual oleh saksi Andi Adriansyah alias Iyan selaku Direktur PT KKP dan saksi Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur kepada saksi Glenn Ario Sudarto yang bertindak atas nama PT Lawu Agung Mining untuk digunakan sebagai dokumen pengangkutan dan penjualan ore nikel yang ditambang oleh PT Lawu Agung Mining di Wilayah lahan IUP PT Antam Tbk seluas 156 Hektare (Ha) yang tidak memiliki persetujuan RKAB dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara. Dengan kuota RKAB sebesar 1.500.000 MT tersebut oleh saksi Andi Adriansyah alias Iyan selaku Direktur PT KKP dijual dengan harga sebesar USD3 hingga USD5 per MT.

JPU mengatakan, ore nikel yang diperoleh Glenn Ario Sudarto dari Wilayah IUP PT Antam Tbk tanpa RKAB dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara merupakan keuangan Negara cq PT Antam Tbk.

Adapun penambangan di lahan milik PT Antam tersebut atas pengetahuan dan persetujuan Hendra Wijayanto selaku Manajer Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara (terdakwa dalam berkas terpisah). Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Piadana (KUHP).

Padahal, imbuhnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 tahun 2016, BPKP RI tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, oleh karenanya menyebabkan perkara ini menjadi cacat hukum. “Bahwa karena perbuatan yang didakwakan adalah perbuatan administrasi negara. Hal ini karena perbuatan menerbitkan surat persetujuan RKAB PT KKP dan PT TMM tahin 2022 adalah perbuatan tata usaha negara/administrasi negara dan surat persetujuan RKAB a quo adalah keputusan tata usaha negara (beschikking) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan UU Nomor 51 tahun 2009,” katanya.

Dijelaskannya, perubahan status PT Antam Tbk yang semula perusahaan persero menjadi perusahaan swasta nasional sama halnya dengan perubahan PT Timah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2017. “Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Kasasi MA RI Nomor 3790 K/Pid Sus/2022, PT Timah dinyatakan bukan BUMN, sehingga terdakwa dalam perkara a quo dinyatakan bebas dari tuduhan Tipikor,” katanya.

Berdasarkan uraian di atas, kami tim Kuasa Hukum terdakwa I Ridwan Djamaluddin menyampaikan permohonan/petitum kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara a quo untuk menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi kami untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tidak berwenang secara absolut mengadili perkara Nomor : 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa I Ridwan Djamaluddin Bin Abdullah Djamaluddin menyatakan, surat dakwaan JPU Nomor Registrasi Perkara :PDS-9/RP-9/11/2023 tertanggal 29 November 2023 dan dibacakan pada sidang tanggal 06 Desember 2023 Batal Demi Hukum,” ujarnya. Yang paling pentimg, sambungnya, melepaskan kliennya dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baiknya dalam kedudukannya di masyarakat.

Rep/TT.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER