PT MEDIA PKRI CYBER Mengecam Keras Tindakan DPRD dan Kominfo Asahan.

PT MEDIA PKRI CYBER Mengecam Keras Tindakan DPRD dan Kominfo Asahan.

SUMUT, Asahan. PKRI CYBER. Keberadaan Dewan PERS sangatlah baik dan patut dihargai. Hal ini diutarakan Totop Troitua ST MH CEJ CBJ yang telah melanglang buana di dunia PERS. Pasalnya menurut sejak era Bagir Manan juga MEDIA PKRI telah didaftarkan dengan CV PKRI.

Totop menerangkan bahwa keberadaan Dewan PERS memiliki tupoksi untuk pernyataan akan badan hukum dan penyusunan Sertifikasi Organisasi PErS juga organisasi Pelaksanaan Sertifikasi Uji Kompetensi. Namun saat berkunjung ke dewan PERS terkait nama perusahaan PT MEDIA PKRI CYBER pihak perwakilan menyatakan bahwa untuk sertifikasi memang diwajibkan memiliki Kartu UKW Utama. Tapi bagaimana kebutuhan untuk usulan itu kebijakan Kominfo dan DPRD bukan wewenang dewan PERS sebab dewan PERS bukan pemegang Anggaran.

Mensiasati kebijakan kominfo Asahan yang menyatakan wajib verifikasi Dewan PERS dan UKW Utama. Totop menjawab bahwa PERS adalah independen dan pernyataan Dewan PERS terkait MEDIA. PKRI telah sesuai tupoksi nya Sebab menggunakan PT sebagai badan hukum dan PT hanya digunakan untuk kebutuhan MEDIA saja.

Totop menyarankan agar Jhon Efdi meminta pernyataan kewajiban yang Kominfo Asahan nyatakan wajib verivikasi dan UKW Utama. Sebab UKW bukan terbitan Dewan PERS melainkan lembaga uji yang terdaftar Dewan PERS seperti PWI dan AJI. Menyatakan hal ini Jhon Efdi merasa pihak PWI dan atainpihak sertifikasi seharusnya menghimbau agar dapat ikut dan memiliki Kartu UKW.

Mengapa hingga bertahun tahun tidak ada penyampaian kegiatan UKW dimaksud dan pihak sertifikasi mana yang telah dinyatakan Dewan PERS untuk melakukan kegiatan sertifikasi.

Jhon berharap pihak Kominfo Asahan lebih baik lagi menyangkut kebutuhan dan kelayakan perusahaan pers yang berbadan hukum. Dan jangan ada perusahaan CV atau diluar kebijakan Dewan. Sebab perusahaan MEDIA PKRI CYBER sudah beribadah hukum PT sejak dikumandangkan Aturan Dewan PERS terkait kewajiban Perusahaan atau badan hukum khusus media.

Sehingga Kominfo memberikan kelonggaran untuk dapat ikut dengan catatan dapat menyiapkan UKW wartawan nya dan wajib ikut jika pihak Asahan melakukan sertifikasi UKW wartawan. Ungkap Jhon Efdi.

Totop mengatakan jangan menguntungkan sepihak dan menjadi UKW sebagai ajang pencarian duit dan pemblokiran perusahaan MEDIA ikut dalam kontrak berita di Kominfo dalam lainnya. Sebab sejak saat ini tak ada himbauan dewan PERS atau PWI atau lainnya untuk sertifikasi dan jika ikut sertifikasi apakah harus 8jt atau pakai rupiah juga.????? Butuh kejelasan pihak dewan PERS dan apa tujuan juga sasarnya jika tidak bermanfaat minta Dr Titik Rahayu Ketua Dewan PERS bubarkan asosiasi atau universitas atau apapun itu yang telah menjadi mitra Dewan PERS untuk pengelola sertifikasi. Sehingga bagaimana dengan Wartawan yang ikut secara gratis dari lembaga-lembaga universitas MZk contohnya. Dan mendapatkan gelar CEJ CBJ. Ungkap Totop

Rep/JMM/APC.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER