POLSUSUWASKIANA KALTENG, Tamianglayang. Kab. BarTim – Kasus pengakuan sengketa tanah hak milik kebanyakan sering terjadi di akui oleh masing -masing kepemilikan tanah,sehingga banyak terjadi pro dan kontra antar ” lawan ” yang juga memilik tanah atau bisa di sebut adanya ” tumpang tindih dan penyerobotan Hak batas tanah.
Sudah barang tentu setiap orang yang memiliki sebidang tanah/lahan sangat perlu untuk dijaga dan dipelihara apa lagi terlebih adanya bukti kepemilikan seperti pada umumnya baik bukti -bukti riwayat tanah,SKT dan Sertifikat Hak Kepemiilikan Tanah.
Salah satu warga yang juga memilki sebidang tanah /ladang menyampaikan kepada awak media dengan maksud hanya mengantisipasi atau/ takut kalau-kalu ada yang mengakui atau adanya penyerobotan Hak Tanah,” terlebih menurut sosok salah satu yang juga disebut sebagai ” tokoh masyarakat” sebut saja Barto Laksono yang hanya mimiliki bukti Surat Wasiat tentang Riwayat Tanah di buat pada tahun 1965.
Dengan letak posisi tanah wilayah luaw hawa masuk RT.15.jl.perdolin ukur (masuk melewati jembatan persawaan atau/ perkebunan karet)(07 Febuari 2022.
Menurut salah satu sumber kepemiliakan sebidang tanah/lahan Barto Leksono Memiliki tanah dengan luas 0,5 hektar.
Berawal dalam adanya kekuatan dasar kepememilikan surat riwayat tanah atau/ surat wasiat dari orang tua (alm) Naumi Anang ibu kandung saya, dan selaku anak kandung dari (alm) Elisabet Blantan (nenek) saya,tanah tersebut di wariskan atau/diberikan oleh (alm nenek ) Elisabet blantan.
Kemudian (alm) Naumi Anang ternyata tanpa sepengetahuan saya sebagai anak kandung awalnya tidak mengetahui tentang adanya pembuatan surat wasiat tersebut,sebelum surat wasiat riwayat tanah tahun 1965.di berikan ke saya oleh (alm) ibu Naumi Anang semasa (alm ) hidup.
Dalam surat yg di maksud menyatakan adanya atau membenar
kan memiliki riwayat asalmu-asalnya keberadaan lahan /tanah.
Sehingga sampai pada saat ini dikelola oleh cucu (alm )Elisabet blantan,” yang di berikan oleh (alm) ibu Naumi Anang kepada saya an.Barto Leksono.
Saat di mintai keterangan wawancara oleh pihak media.
Menurut Barto Leksono membenarkan adanya tanah yang mana tanah tersebut dari (alm Naumi Anang ibu kandung saya ada kaitannya bahwa alm Elisabet blantan ibu dari orang tua saya atau disebut nenek saya, dan tanah itupun memiliki riwayat yang mana sampai saat ini ada surat wasiatnya ada pada saya.
Surat wasiat yang dibuat waktu itu pada tahun 1965.
Lanjut Barto Leksono,”
lalu tanah kebun /ladang di lanjutkan oleh ibu kandung saya an.(alm Naumi Anang) yang mana dalam riwayat surat wasiat ditanda tangani serta bercap jempol,”ada ( dua ) nama tertera an.(alm Elisabet blantan sebagai ibu dari an.(alm ) Naumi Anang.
Tambah Barto Leksono,” sebelum ibu saya an.(alm)Naumi Anang meninggal dunia beliau.(alm) memberikan surat wasiat tanah kebun /ladang di buat pada tahun 1965 dengan luas 0,5 hektar,surat tersebut di amanatkan ke saya selaku anak kandung dari (alm Naumi Anang ) untuk di lanjutkan berkebun dan berladang serta (alm) juga sempat memberikan amanat secara lisan “tanah Banyu” agar dijaga dan dipelihara buat masa depan anak cucu dikemudian hari, jangan sampai terjual atau di gadaikan karena “tanah Banyu” itu adalah warisan nenek kalian ” setelah di amanatkan oleh ibu kandung saya (alm)Naumi Anang,.
Sehingga sampai pada saat usia saya (67) thn tetap saya menjaga dan selalu ingat pesan/ amanat (alm) ibu saya termasuk surat wasiat yang sampai saat ini juga di titipkan pada saya pungkasnya.
Rep.(elsa)