POLSUSWASKIANA – SUMUT. Nias – Bupati Nias Ya’atulo Gulo,SE,SH,M.Si, membuka secara resmi Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias, Tahun 2023 bertempat di Ruang Oval Lantai III Kantor Bupati Nias, pada hari Rabu (16/03/2022).
Musrenbang ini dihadiri Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, SH.,MH, Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati Nias dan Para Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Para Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, Camat Se-Kabupaten Nias, Pimpinan Instansi Vertikal/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Tokoh Masyarakat.
Mengawali arahannya Bupati Nias, mengatakan sebagaimana kita pahami bersama, Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Nias ini merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017, salah satu tahapan Penyusunan RKPD adalah Penyusunan Rancangan RKPD yang merupakan Proses Penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten ini bertujuan untuk Membahas Rancangan RKPD Kabupaten/Kota dalam Rangka menyepakati permasalahan Pembangunan Daerah, menyepakati Prioritas Pembangunan Daerah, menyepakati Program, Kegiatan, pagu Indikatif, Indikator dan Target kinerja serta lokasi; Penyelarasan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Sasaran dan Prioritas Pembangunan Propinsi; dan klarifikasi Program dan Kegiatan yang merupakan kewenangan daerah Kabupaten/Kota dengan Program dan Kegiatan Desa yang di usulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan.
Lanjut Bupati Nias, Musrenbang RKPD Kabupaten Nias telah diawali dengan Kegiatan Musrenbang Tingkat Desa, Musrenbang di Tingkat Kecamatan dan Forum Perangkat Daerah yang melibatkan segenap Stakeholders Pembangunan. Kesemuanya ini mencerminkan bahwa Mekanisme Perencanaan Pembangunan telah mengedepankan Prinsip-prinsip partisipatif, Demokratisasi, Transparansi serta Integrated Planning.
Berdasarkan dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2021-2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kedudukan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang merupakan Tahun Ke-2 (dua) yang memiliki arti yang sangat Strategis untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Menuju Kemandirian Daerah.
Arah Kebijakan Pembangunan akan difokuskan pada Peningkatan Daya dukung dan kualitas Sumber Daya Ekonomi sebagai faktor pendorong bagi Pembangunan Ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, Investasi, dan Daya Saing Perekonomian. Pembangunan juga difokuskan pada pengembangan dan Peningkatan Promosi Sektor Pariwisata Unggulan yang ada di Kabupaten Nias.
Untuk itu di dalam menghadapi Tahun Pembangunan 2023 yang akan datang diperlukan kerjasama dan keterpaduan semua pemangku kepentingan Pembangunan sehingga beberapa isu Strategis Pembangunan yang mendesak dapat ditangani oleh Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Nias, baik di Bidang Infrastruktur; Bidang Pendidikan; Bidang Kesehatan; Bidang Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan; serta Bidang Pemerintahan dan Aparatur.
Dengan prioritas Peningkatan kualitas Pelayanan dasar serta beberapa Target Pembangunan yang masih harus dicapai maka penajaman skala Prioritas menjadi sangat penting, mengingat hampir semua Usulan Program yang telah disampaikan melalui Musrenbang RKPD di Tingkat Desa dan Kecamatan, merupakan usulan Rencana yang mendesak, Objektif dan Rasional.
Demikian juga halnya tuntutan terhadap Keadilan dan Pemerataan Pembangunan merupakan Aspirasi yang wajib kita Sikapi dan Respon secara Arif dan Proporsional, Tutup Bupati Nias
(Yasona Zendrato)