POLSUSWASKIANA, SUMUT. Gunungsitoli – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Partai Demokrat Edward Zega, Angkat bicara terkait maraknya Bangunan Liar di Kota Gunungsitoli yang belum memiliki Izin SIMB, meminta kepada Pemko Gunungsitoli, agar segera menertibkan Bangunan-Bangunan
Liar yang melanggar Ketentuan yang ada, pada hari Senin (07/03/2022).
Saaat Dikonfirmasi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Partai Demokrat Edward Zega, melalui telpon Seluler tanggal 04 Maret 2022 begini Tanggapan dan Tegasnya.
Bangunan Pemilik Golden Mart An. Sansan di Jalan Diponegoro, Sifalaete, Kelurahan Ilir, Wilayah Desa Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli menurut Informasi Masyarakat dan beberapa Pers Mengkonfirmasi saya mengatakan Bangunan tersebut tidak Memiliki SIMB sesuai Aturan Perda Pemko Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata cara Pemberian Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulaua-pulau Kecil Yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta.
“Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Spadan Pantai. Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 4 Tahun 2019 tentang rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039. Peraturan lingkungan Hidup Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Membangun” kita harus taat dengan Peraturan jangan kita mengabaikan yang telah disepakati” .Tegas Waktua DPRD Provinsi.
Saya sangat Prihatin dengan hal ini yaitu, dimana Pemko Gunungsitoli, tidak ada Ketegasan menanggapi Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Bangunan tersebut ada apa…? beberapa aytem Peraturan telah dilanggar Bangunan tersebut.
“Disampaikan Edward Zega, kepada Bapak Walikota Gunungsitoli dan Jajarannya agar Tegas dalam mejalankan Peraturan yang ada dan bepedoman kepada Undang-undang yang telah disepakati jangan terkesan diam menanggapi Pelanggaran yang tidak berkeadilan kepada Masyarakatnya, kalau memang Bangunan yang dimaksud tidak Memiliki SIMB dan tidak mematuhi Peraturan yang ada Melanggar Ketentuan, yaaa…? kenapa tidak ditertibkan,” Kesalnya.
Perwakilan Masyarakat Menyampaikan kepada Bapak Edward Zega, dalam hal ini Pemko Gunungsitoli sudah melayangkan Surat larangan membangun di Lokasi tersebut disampaikan oleh Bapak Ir. Agustinus Zega, Mantan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, namun tidak di Indahkan oleh An. Sansan Pemilik Bangunan Liar tetap mendirikan Bangunan berlalantai 3.
“Kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Ini sangat disayangkan Ketegasan Pemko Gunungsitoli tidak ada. Dengan ada Surat Himbauan Pemko tentu ada dasar kuat untuk Penegakan Perda sesuai aturannya, yaitu Penertiban Melalui Sat Pol PP Kota Gunugsitoli dan Instansi terkait lainnya kenapa diam.” Tandasnya.
Disinggung siapa yang patut dipersalahkan karena Menjamurnya Bangunan liar di Kota Gunungsitoli, Ketua DPRD Provinsi Sumut Edward Zega mengatakan, Pimpinannya harus Tegas dan banyak Aparatur yang tidak faham tupoksinya. Seharusnya Aparaturnya faham tupoksinya masing-masing antara OPD dengan OPD yang lain harus sinkron. Artinya harus Berkordinasi apa yang disampaikan, bukan membuang Badan alasan ini itunya kerjakan apa yang telah dipercayakan kepada anda.
Diakhir ucap Edward Zega Menegaskan, setiap Bangun harus memiliki SIMB Sebab itu merupakan PAD bagi Pemerintah Daerah sudah ada Ketentuannya, dan disisi lokasi Pembangunan tersebut harus ada batas Bangunannya di Spadan Pantai tidak boleh dilanggar Aturan yang ada.
(Yasona Zendrato)