POLSUSWASKIANA KALTENG. BARTIM. temuan ini dapat
POLSUSWASKIANA KALTENG. BARTIM. Kisru lahan tanah kembali menarik perhatian team redaksi PKRI CYBER Barito Timur, Samsuri yang datang ke kantor PKRI PERS dan LBH berharap dirinya dapat dibantu dalam hal permasalahan lahan tanah milik nya atas dasar warisan atau tanah adat. Dikatakan Samsuri sangat tak berkutik oleh Pj kades desa dayu,” yang menilai Surat atau dokumen yang dimiliki nya “tidak benar” dimana dirinya yang telah lama merawat lahan itu semenjak kakek dan ibu kandungnya meninggal dunia.
Samsuri juga mengatakan jika lahan tersebut adalah “salah” mengapa lahan tersebut saya kuasai dan saya dapat pergunakan untuk melanjutkan merawat, membersihkan setiap jl setapak arah kebun karet peninggalan (alm) serta memelihara selama ini.
Setelah bertemu dengan salah satu wartawati yang saya anggab sosok wartawati senior,”karena saya tau jelas ibu Elsa ada di Bartim tahun 2000.bartim masih ikut kabupaten barsel,malah pada thn itu belum ada wartawan hanya ibu elsa lah yang ada,terlebih saya lebih mengenal sosok ibu Elsa juga yang memperjuangkan proyek jalan arah desa plantau dari batas sekolah SMP.menuju arah jl perkebunan kelapa sawit maka dengan berani tanpa banyak berpikir saya mengungkapkan permasalahan, serta menunjukkan bukti surat kepemilikan yang dimiliki. saat bersama dengan team meninjau lokasi lahan tanah dimaksud kemudian berharap pihak PKRI Bartim yang diyakininya memiliki legalitas itu bisa menyelesaikan tugas untuk mendapatkan kebenaran yang Samsuri miliki.
Elsa yang dipercaya untuk melakukan investasi baik dalam tugas konfirmasi dan klarifikasi itu langsung menemui Pj. kades Dayu Erto untuk mendengarkan dan mempelajari keterangan kades dengan bukti dari Samsuri atas dokumen bukti kepemilikan hak tanah yang dimiliki Samsuri.
Setelah di lihat kebenaran siapa yang salah dan benarnya.” Secara “logika” dalam kasus sengketa tanah dimana tentang adanya jual beli tanah seperti pada Rec PJ kades dayu Erto,”bahwa Pandi sudah menjual tanah dengan luas 2 htr, ke ibu nisa, dan dengan cara mudah yang katanya “kepemilikan tanah” An. Anwar mengambil atau menarik kembali tentang jual beli tanah yang dilakukan pendi, kemudian anwar sekaligus menjual tanah yang sudah di beli Nisa dari pendi itu ke kades muara plantau, sementara tanah sudah di jual An.pandi. Didalam penyampaian PJ kades juga? Masih ada kata (“Mungkin” benar milik An. Anwar.) Masih ada kata (“mungkin).
Dari rangkuman kata yang mengatakan bahwa An. Pandi yang melakukan penjualan ke ibu nisa yang kemudian menjual Anwar menjual ke Kades muara plantau telah terdapat adanya jual beli yang dapat dipertanyakan. Sementara pendi telah menjual ke Ibu Nisa.
Anehnya lagi PJ kades dayu berkomentar jumlah luas tanah yang katanya milik Anwar ? PJ kades dayu tidak tahu jumlah luas milik Anwar. Bagaimana data desa ada namun Pj Kades Dayu tak mengetahui adanya jual beli dan Pj Kades tak tahu luas lahan nya.
PJ.kades dayu seharusnya ada memegang surat riwayat atau/ docomen hak tanah paling tidak (arsip) .milik An. Anwar yang sebenarnya pada data buku desa, baik SKT dan sporadis.
Elsa berharap temuan ini dapat dilakukan dengan jalan abritase musyawarah sebelum sampai adanya gugatan keberatan kekejaksaan yang akan di lakukan oleh Samsuri selaku hak kepemilikan tanah . Sehingga siapa yang sesungguhnya bersalah dapat segera diketahui berdasarkan kebenaran keaslian kepemilikan tanah sebagaimana Samsuri yang telah merawat lahan dan dapat menunjukkan surat keterangan lahan nya.
Rep/Elsa