Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Melaksanakan Sosialisasikan Dana Bos Reguler Tingkat SD Dan SMP Tahun Anggaran 2022.

POLSUSWASKIANA – SUMUT. Nias – Dinas Pendidikan Kabupaten Nias mengadakan Sosialisasi Dana Bos Reguler SD dan SMP Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Aula Paroki Kristus Raja Gido Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Jumat (08/04/2022)

Turut hadir pada Kegiatan tersebut, Bupati Nias dalam hal ini diwakili oleh Asisten I, Staf Ahli Bupati, Tim BOS Tahun Anggaran 2022 Tingkat Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias, Kadis Pendidikan Kabupaten Nias, Pengawas Sekolah Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Nias, Narasumber Sosialisasi Dana BOS, Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Nias, Bendahara Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Nias dan seluruh hadirin.

Kegiatan ini diawali dengan laporan Panitia yang disampaikan Oleh Plt. Kadis Pendidikan Faozanolo Zai,S.Pd Ia menyampaikan bahwa dasar Sosialisasi ini diadakan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan, Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.

“Adapun tujuan Pelaksanaan Sosialisasi Dana BOS Tahun 2022 adalah untuk Mensosialisasikan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022 sesuai peruntukannya, sekaligus untuk memberi pemahaman yang benar demi optimalisasi pemanfaatan Dana BOS di Sekolah dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi Anggaran tepat guna dan tepat sasaran,” Jelas Faozanolo Zai.

Dalam sambutannya, Bupati Nias dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Pardin M. Harefa menyampaikan bahwa total transfer Dana dari Pemerintah Pusat untuk Dana BOS SD dan SMP Se-Kabupaten Nias untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 36.854.490.000.

Namun, mengingat kembali perjalanan Tahun 2021 dengan berbagai dinamika yang terjadi, utamanya yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan adanya berbagai Perubahan Regulasi yang berkaitan dengan Pelaksanaan BOS Tahun Anggaran 2021 termasuk Belanja tak terduga untuk penanganan pencegahan Covid-19.

“Untuk pagu Dana BOS Tahun 2022 wajib kita syukuri dan kita beri apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias atas Komitmen untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan di Kabupaten Nias melalui transfer Anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2022 Ke rekening masing-masing Unit satuan Pendidikan”. Ujar Pardin

Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias, Bupati Nias berharap agar dapat bekerja sungguh-sungguh dan bertanggungjawab sesuai Tugas dan fungsinya sesuai Aturan yang berlaku. Kepala Sekolah dan Bendahara dapat menjalankan seluruh prosedur dan tata kelola Dana BOS dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepada seluruh Kepala Sekolah diberikan petunjuk untuk segera menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2021, bagi yang masih belum menyampaikan, segera menyusun serta menginput RKAS Tahun Anggaran 2022 Ke dalam Aplikasi ARKAS sesuai juknis yang seterusnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias berpesan agar seluruh Kepala Sekolah dalam melaksanakan Dana BOS agar memperhatikan azas Pengelolaan Keuangan, yakni: Transparan, Akuntabel, Partisipatif, dan Tertib serta Disiplin Anggaran. (YZ)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER