Kasus penahanan La Emba, menjadi dilema hingga keluarga dilarang membesuk di Rutan Balikpapan hari lebaran.

POLSUSWASKIANA – KALTIM. Balikpapan. Heboh dan menjadi tanda tanya besar yang terjadi oleh penangkapan La Emba sejak Malam Tahun Baru 2022 yang awal mula di bawah oleh pihak kepolisian hingga terjadi P21 di bulan 30 Maret. Pihak keluarga masih mempertanyakan mengapa Polisi membawa La Emba tanpa adanya surat penangkapan. Kedua beberapa berkas berkas yang ada juga simpan siur antara data dari pihak keluarga dan data pihak kepolisian yang di jadikan alat bukti untuk menahan La Emba.

Selama 4 bulan di tahanan Polsek Balikpapan pihak Sarman sangat menyesali kejadian yang ada, Sarman kesal dikarenakan dirinya tidak dapat bertemu dengan pamannya yang ditahan. Sebab dirinya ingin memastikan apakah pamannya sehat sehat saja atau telah terjadi pemukulan hingga kesehatan La Emba sangat parah.

Begitu hal nya dengan keinginan pihak anak korban yang ingin menyalam ayahnya di bulan yang fitri. Sarman juga merasa berang dimana kedua ponakannya ini tak dapat melihat ayahnya untuk berlebaran di rutan, pihak rutan mengatakan bahwa la emba tak dapat dikunjungi oleh siapapun, mendengar hal itu Sarman bertanya mengapa anak anaknya tak dapat bersilahturahmi Rahmadan kepada ayahnya, mengapa ? Kemudian pihak rutan menjawab santai bahwa La Emba dalam keadaan di isolasi.

Mendapatkan jawaban isolasi Sarma berpernyataan bahwa benar sekali ada kejanggalan yang terjadi. dan Sarman berharap berita ini dapat menjadi titik terang atas kasus yang menimpa La Emba segera dapat menemui titik terang dimana pihak yang dijadikan sebagai korban sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada terjadi perilaku apa apa antara La Emba dengan dirinya yang di tanda tangani diatas materai.

Sarman juga berharap laporan nya kepada Bp Kapolda Kaltim yang ditembus kan ke Kadiv propam agar kiranya mendapatkan respon positif badan dapat melakukan gelar perkara antara Keluarga korban dan pihak kepolisian.

Kuat harapan Sarman untuk melaporkan kasus ini kepada Bp Kapolri di jakarta, dikarenakan pihak keluarga heran dengan keadaan tersangka yang tak dapat ditemui dan kedua tersangka yang langsung dibuatkan pengacara tanpa sepengetahuan pihak keluarga tersangka.

Rep/Hendrik.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER