Konsumen berharap Jasa Fidusia Mengerti Kebutuhan Konsumen.

POLSUSWASKIANA – KQLTENG, BARTIM, Tentu tidak semua lembaga Finace kurang memperhatikan hak hak Konsumen, ini hanya koreksi buat oknum pengelola Finance nakal. Yang abaikan hak hak Konsumen, padahal ada UU perlindungan Konsumen yang harus ditaati. Bagi oknum lembaga Finance atau pengelola lembaga finance diharapkan kesadaranya dalam membuat akad kredit kendaraan bermotor menunaikan kewajiban terhadap Negara. Selain tentunya merupakan hak Konsumen, dan jangan berat sebelah. Saat konsumen telat bayar habis dihubungi dari berbagai arah, tentu ada kaitan dengan kredit motor atau mobil.

Namun kewajiban Finance kadang abaikan hak konsumen, diantaranya hak Sertifikat Fiducia bagi konsumen dan PNBP pengusaha kepada negara melalui Kemenkumham saat proses pembuatan Sertifikat Fiducia.Meski prosedur perjanjian kreditnya belum tentu sejalan dengan pasal Perjanjian yang diatur psl 1320 KUHPdt.

Analisis Hukum Perjanjian Kredit Fiducia Sebutlah lembaga pembiayaan non bank,yang SOP nya sudah diatur dalam beberapa perundang undangan.Bukti kekuatan perjanjian kredit antara pengusaha yang diwakili oleh petugas Finance hanya melakukan perjanjian sepihak. Artinya konsumen saat perjanjian tinggal memilih antara ya atau tidak, redaksi perjanjian sudah dibuatkan pihak pengusaha.Kemudian perjanjian tidak dilakukan dihadapan Notaris,sehingga hanya bernilai dan berkekuatan di bawah tangan, tidak memiliki kekuatan hukum.Dalam psl 1320 KUHPdt ada Syarat Obyektif yang harus ada Akta Notaris,jika tidak ada Akta Notaris maka Perjanjian statusnya Batal Demi Hukum, demikian ketentuan yang berlaku. Dengan demikian status hukum perjanjian menjadi tidak ada, Dengan kata lain ikatan hukum dalam perjanjian ini batal, statusnya hanya perjanjian biasa atau perjanjian di bawah tangan. Dengan demikian apabila ada konflik terjadi hanya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat, selama kedua belah pihak tidak melakukan perbuatan melawan hukum baru. Misal benda fiducia dipindah tangankan, dijual atau digadaikan, atau  disewakan, dan sejenisnya.

Selanjutnya secara umum biasanya dalam perjanjian disebutkan barang diserahkan secara fiducia.Ini terkait dengan UU No 42/1999 dan PP No 86/2000 ,disebutkan untuk dapat dibuatkan Sertifikat Fiducia harus ada Akta Notaris. Faktanya secara umum status perjanjian Kredit bersifat di bawah tangan,akibatnya tidak bisa dibuatkan Sertifikat Fiducia.Sekaligus tidak adanya masuk PNBP kepada Negara,belum lagi PPh dan PPn bagi karyawan dan Badan Hukum Usaha Finace yang bersangkutan bagaimana mau membayar kewajiban kepada Negara jika transaksi dilakukan tidak memenuhi Syarat Hukum.Sadar ataupun tidak patut dipertanyakan oknum pengusaha Finance yang berpraktek demikian berpotensi melanggar UU No 42/1999 Jo PP No 86/2000.

Kemudian dalam Klausula Baku yang intinya konsumen menguasakan kepada pihak Finance untuk melakukan segala sesuatu.Termasuk memproses pembuatan Sertifikat Fiducia tanpa didasarkan Akta Notaris yang sah,srtinya dibuat dihadapan Notaris oleh Finance dan Konsumen.Pihak konsumenpun tidak menerima Akta Notaris maupun Sertifikat Fiducia,kondisi ini tidak sesuai dengan aturan Perlindungan Konsumen.

Red/Toto

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER