Penggunaan NIK Sepihak Merupakan Kejahatan Bukan Saja Pelanggaran Administratif.

POLSUSWASKIANA – KALTENG, BARSEL. Jangan sembarang menggunakan secara sepihak NIK KTP milik orang.Jikanpemiliknya keberatan dan lapor Polisi buntutnya oknum pengguna sepihak terancam hukuman lumayan berat,sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Kependudukan yang merupakan lex speciale.

Dalam UU No 24/2013 tentang administrasi kependudukan Psl 94 berbunyi;

“Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam(6) th dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah)”.

Elemen data keoendudukan termasuk NIK KTP,menggunakan sepihak kategori manipulasai.Merugikan pemilik KTP juga merugikan Negara.Jika pelaku dan atau oknum melibatkan ASN ada potensi merugikan Negara.Misalkan pengguna dan atau pelaku manipulasi mengambil jatah JB listrik bersubsidi,maka pihak yang dirugikan secara langsung adalah Negara dalam bentuk Subsidi R1 atau 450 Watt sepanjang bisa dibuktikan secara hukum.

Kantor Layanan Usaha Perlu Ada SK Dari Kantor Induk Dan Terdaftar.

Permendag No 46/2009 dan perubahanya mengharuskan Kantor Diluar Kantor Pusat mengantongi Izin Cabang dan terdaftar di Deperindag Pemda Tingkat II atau Pemda Tk I sesuai dengan Lokasi atau kedudukan Kantor terkait.Selain itu ada peraturan terkait soal Badan Hukum Usaha diantaranya Permendag No 37/2007 Penyelenggaraan Daftar Perusahaan Jo Permendag No 77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan Jo Permendag No 76/2018 tentang Pendaftaran Perusahaan.Jadi harus jelas status Kantor diluar Kantor Induknya,ini tentu bertalian dengan kewenangan secara internal dan terkait hak dan kewajiban kepada Negara serta permasalahan lainya.

Red/Toto.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER