POLSUSWASKIANA – KALTENG, BARTIM. Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah- Kabupaten Barito Timur.Prov.KalTeng. lagi-lagi menangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana,(YN),(46 )Thn warga asli dari Banjarbaru Prov. Kalsel Kel.,membenarkan atas kejadian ini.21.00 Wib, Senin,25 Juli 2022.
Berawal kejadian,” Pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 .16.00 Wib di Simpang Tiga Rt. 007 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Bartim Prov. Kalteng, (MD) (53) Thn.mendapatkan telepon dari ( PN) (46 )thn berkeinginan untuk menyewa mobil (MD) berjenis Suzuki Katana warna Biru Metalik, Nomor Mesin F108-ID-175201, Nomor Rangka MHDESJ410SJ-072631 dan Nomor Polisi DA 7272 TQ dengan biaya sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / Hari,
setelah itu (MD) menyerahkan mobil tersebut kepada pelapor di Simpang Tiga Rt. 007 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Bartim Prov. Kalteng, selama berjalan 3 (tiga) bulan (PN) sudah membayar sewa mobil tersebut, dan bulan berikutnya sampai dengan sekarang (PN) tidak ada membayar sewa mobil serta mobil tidak di kembalikan dan sudah tidak bisa dihubungi lagi lewat telepon, atas kejadian tersebut (MD) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.(Chuan li/Tim Redaksi).