POLSUSWASKIANA – RIAU, DUMAI, Semakin menjamurnya tempat hiburan malam baik berupa Discotik, Karaoke dan KTV, ini menjadi sorotan ditengah masyarakat, hiburan malam harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Kota Dumai melalui Dinas Perijinan (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Polisi Pamong Praja (SATPOL – PP) sebaiknya bersama-sama untuk memperhatikan Legalnya. Baik itu izin operasional dan izin minuman beralkohol yang golongan A, B dan C.
“Sewaktu awak media turun kelapangan masih menemukan Aktivitas hiburan malam melebihi jam tayang atau jam kegiatan operasional Senin, 1/08/2022 (sesuai foto diatas), ini jelas telah melanggar yang telah ditetapkan pemerintah daerah sesuai Perwako Dumai.
“Anggota investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Dumai Ahmad Nasrullah merasa miris melihat situasi dan perkembangan hiburan malam, Pemantauan kami (LCKI) Dumai bahwa kegiatan hiburan malam masih ditemukan melanggar Perwako mengenai jam kegiatan operasional.
Tegasnya.” Begitu juga mengenai izin minuman beralkohol golongan A, B dan C yang disajikan pihak penyedia hiburan malam, ini izin minumannya diduga masih diragukan karena 1 (satu) izin mewakili 1 (satu) merek minuman sebagai contoh izin Minuman Heineken tidak bisa mewakili izin minuman lain.
Ahmad Nasrullah meminta pihak SATPOL-PP sebagai penegak dan penindak Perwako harus menindak tegas apabila pengusaha hiburan yang jelas telah melanggar Perwako. Tutupnya. ”
Red. Arman