POLSUSWASKIANA – KALTIM, BALIKPAPAN. Terbujur pada tempat tidur dan hanya dapat menerima kehidupan dengan kondisi kesehatan yang sangat kurang baik Rafiah istri sah Alm H. Pandang berdasarkan hasil akte nikah nya kesal dan merasa kecewa dengan kinerja kepolisian Polresta Kota Balikpapan.
Warga Balikpapan Sebut Saja Namanya Siti Jariah Anak Angkat yang juga Cucu Kesayangan Sriatun dan Rafiah, mengeluh kan gelar perkara gugatan lahan Nenek nya yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, hal ini disebutkan sangat meresahkan dan menganggu aktivitas kerja sehari hari.
Keterangan yang disampaikan sangatlah berdasar jika mereka sangat disibukkan dengan pelaporan yang tidak mendasar dan tidak memiliki alas hak untuk melaporkan, sehingga dapat juga menuntut penyidik atau Kapolres untuk menuntut si pelapor dengan pidana perbuatan pencemaran nama baik juga penyebaran fitnah Pasal 310 KUHP.
Merasa tak terima telah berbulan bulan yang sudah masuk lebih dari 4 bulan ini menjadikan dirinya untuk membuat sebuah pemberitaan publik akan kerja kinerja pelaporan dan penerimaan pelaporan, menurut nya jika pelaporan tidak memiliki daya akurat dan alas hak atas tanah tersebut maka apa dasar Polresta Balikpapan menerima laporan tersebut bukan memberikan P21 malah tetap melanjutkan kasusnya.
Pihak pengawalan Kasus yang awal sebelum dikeluarkan P21, Totop Troitua., S.T., M.H., M.Ling. dari Lembaga MB PKRI CADSENA PERS dan OPBH juga sudah menerangkan kepada Ilyas bahwa pihak pelapor sebelum pernah mediasi bersama di Polda Kaltim namun pihak pelapor merasa bahwa harta itu adalah hak almarhum ibu mereka. Sehingga pihak Polda mengeluarkan P21 dan perkara dilanjutkan pada meja hijau pengadilan negeri Kota Balikpapan.
Jika melihat Putusan PN Kota Balikpapan yang menyatakan Sriatun menang dan menjatuhkan para tersangka hukuman makan apa sesungguhnya dasar Polresta Kota Balikpapan untuk menerima laporan dari pihak yang tlpernah dipidana tersebut ?.
Diterangkan bahwa mengenai harta Gono gini juga sudah benar dan tak perlu dilakukan perpanjangan pemeriksaan dan penyidikan yakni : Harta gono gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut. Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
Harta Masing-Masing Suami atau Istri yang Diperoleh Melalui Warisan atau Hadiah, Harta masing-masing suami atau istri termasuk ke dalam kategori *harta bawaan yang tidak bisa dipermasalahkan ke dalam harta gono gini. Seperti yang sudah disebutkan pada* Undang-Undang No. 1 Pasal 35 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berisikan sebagai berikut ini: “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
Dan disebutkan juga Ada dalam putusan PN bahwa mereka semuanya bukan ahli waris dan kalau mau lihat dasar nya baca juga tentang ahli waris.
Keterangan yang menetap Sriatun dan Rafiah adalah istri sah ditambahkan dengan Surat Akte Nikan maka penetapan PN untuk seluruh keturunan almarhumah Mominah yang telah di cerai sejak tahun 1965, sehingga jelas tidak memiliki hak atas harta Yanga ada di tahun 1997 sebab harta ada sejak 1997 dan Mominah dicerai tahun 1965 dan wafat tahun 1985. maka atas dasar itulah Putusan PN menyatakan Nenek Sriatun menang dan pihak Keturunan Mominah di vonis bersalah dengan hukuman. Hal ini menjadikan dasar kepada Polresta Balikpapan untuk memberikan Surat SP3 sehingga perkara atau pelaporan tidak dapat dilanjutkan.
Siti berharap berita ini diterbitkan dan dapat masuk ke meja kapolresta Balikpapan juga Kasatreskrim sehingga Kapolres kota Balikpapan juga memberikan teguran kepada Kanit dan penyidik yakni Munif untuk memberikan alasan apa penyidik menerima laporan yang tidak memiliki kekuatan untuk dilakukan atau diterimanya pelaporan tersebut, sehingga kerja polri tidak tersita oleh pekerjaan yang tidak benefit atau menguntungkan kepada peran fungsi polri khususnya dalam hal penerima laporan.
Red/Totop., S.T., M.H., M.Link.