Aliansi Mahasiswa Perduli Wawoni Menyuarakan Penolakan Aktivitas Pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP)

Aliansi Mahasiswa Perduli Wawoni Menyuarakan Penolakan Aktivitas Pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP)

PKRI News, SULTARA, Kendari. KENDARI, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Wawonii Sulawesi Tenggara , melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Mapolda Sulawesi Tenggara, dan Kantor GKP.

Mereka menyuarakan penolakan aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), karena diduga telah Melakukan Aktifitas Ilegal Mining Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jendral Lapangan (Jendlap), Muh. Royan Purnama mengatakan, aksi ini merupakan salah satu bentuk perlawanan dan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Konkep yang dinilai telah merugikan masyarakat Konkep sejak tahun 2018 dan tidak sesuai dengan kaidah per undang undangan, Dari aspek hukum ada beberapa ketentuan dilanggar PT GKP. Pertama, perusahaan ini menambang di pulau kecil.

Merujuk undang-undang nomor 1/2014 tentang perubahan atas uu nomor 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan pulau kecil tidak diprioritaskan untuk aktivitas pertambangan. Kedua, merujuk dokumen peraturan daerah nomor 9/2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sulawesi tenggara 2018-2038. Pulau wawonii tidak untuk pertambangan.

Dalam perda ini, pulau wawonii beserta perairan di sekitar untuk pemanfaatan umum, yaitu perikanan tangkap.

“Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama teman-teman yang tergabung dalam gerakan hari ini, kami mendapat beberapa pelanggaran dan kemudian kami turun ke jalan,” ungkapnya di tengah aksi, Rabu (2/8/2023).

Di tempat yang sama, Kordinator Lapangan 1 (Korlap1), Firman Adhyaksa mengungkapkan, aksi yang mereka lakukan ini merupakan bentuk protes atas adanya penindasan yang dilakukan pemerintah setempat dan juga sebagai bentuk simpati kepada masyarakat Konkep.

Kawasan pulau-pulau kecil atau pesisir, sejatinya tidak termasuk dalam kawasan pertambangan. Dalam aturan itu, yang termasuk pulau-pulau pesisir adalah pulau yang luasnya 2.000 kilometer persegi. Sedangkan Wawoni itu hanya 708,32 kilometer persegi.

“Sehingga kami menilai bahwa Pemerintah Daerah Konkep telah memberikan jalur untuk pertambangan di Konawe Kepulauan,” tambahnya.

Dia menjelaskan, dalam aksi yang mereka lakukan ini,

1. Mendesak kejati sultra untuk memeriksa bupati dan ketua dprd kabupaten konkep atas dugaan ikut serta dalam perizinan aktivitas pt gkp yang tidak sesuai dengan uu nomor 1 tahun 2014

2. Mendesak polda sultra untuk menangkap dan mengadili direktur pt gkp atas dugaan upaya melawan hukum karena tidak mematuhi undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 2014

3. Mendesak pt gkp untuk segera angkat kaki dari kabupaten konawe kepulauan karena tidak mengindahkan putusan mahkamah agung nomor 57p/hum/2022

Sementara itu,koordinator lapangan 2 (korlap 2) irwansyah

Mengajak kepada seluruh Mahasiswa Se sulawesi tenggara untuk melakukan Konsolidasi akbar guna melanjutkan perjuangan dalam aksi jilid 2 nantinya karena kami menilai problematika yang ada di pulau wawonii itu sudah sangat vatal, pertama adanya perampasan hak masyarakat yang dilakukan berkali-berkali oleh pihak perusahaan sampai melahirkan dampak kerusakan lingkungan hidup. Ke dua adanya dugaan besar kami tindak korupsi yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan dprd kabupaten konawe kepulauan dengan ini dilandasi karena tidak adanya transparansi terkait MoU serta Pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagaimana dalam kajian hukum lingkungan Hukum lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan alam dalam arti seluas-luasnya. Namun dalam ruang lingkupnya berkaitan dengan dan di tentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, mengingat hukum lingkungan merupakan instrumentarium bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat terutama pengelolaan lingkungan dilakukan oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan. Dapat kami simpulkan berdasarkan kajian hukum lingkungan maka PT. Gkp dan pemda konkep telah melanggar kaidah-kaidah hukum lingkungan dan kebijakan Hukum Lingkungan serta perbaikan perbaikan didalam AMDAL Perusahaan Kepada Kebijakan AMDAL Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi juga Pemerintah Pusat.

Rep/Apandi-Suharjaya.

 

 

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER