Diduga Tak Memiliki Izin AMDAL dari Pemkab Simalungun, PTPN Ahli Fungsikan Kebun Teh jadi Lahan Kelapa Sawit.

Diduga Tak Memiliki Izin AMDAL dari Pemkab Simalungun, PTPN Ahli Fungsikan Kebun Teh jadi Lahan Kelapa Sawit.

POLSUSWAKIANA – SUMUT, Simalumgun. Permasalahan di Simalungun adanya pemaksaan kehendak oleh PTPN IV kebun unit bahbutong mengkonversi tanaman teh menjadi kelapa sawit, sementara masyarakat sekitar sangat keberatan karena dikawatirkan akan menyebabkan banjir bandang.

Selain banjir juga mengakibatkan adanya erosi tanah yang menyebabkan fasum jalan menjadi penuh dengan serakkan tanah jika hujan turun.

Bahkan bupati Simalungun tidak memberikan izin AMDAL maupun perizinan lainnya,namun pihak PTPN memaksakan kehendaknya menanam kelapa sawit di lokasi.

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi Badan Usaha Milik Negara khususnya Perkebunan PTPN. Dimana segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan pemerintah daerah adalah menjadi sebuah kewajiban dan kepatuhan bagi Perusahaan Milik Negara ataupun perusahaan Investasi swasta.

Namun apa yang terjadi saat ini sangat diluar dugaan, dimana pihak PTPN melakukan olah fungsi tanpa lahan tanpa ada keputusan pemerintah daerah untuk persetujuan kegiatan olah fungsi kebun Teh menjadi Lahan Kelapa Sawit.

Masyarakat berharap agar aparatur tidak tutup mata dan diharapkan agar segera dipastikan kewajiban PTPN terhadap kegiatan olah fungsi lahan dengan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang ada disekitar lahan tersebut.

Rep/PS.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER