Apakah Kecelakaan Tunggal Jika Korban Lakalantas Akibat Dirampok.

Apakah Kecelakaan Tunggal Jika Korban Lakalantas Akibat Dirampok.

POLSUSWASKIANA – SUMUT, Deliserdang. DANMAKO Lebak Asnawi berang setelah mendengar ponakannya meninggal dunia dikarenakan dirampok saat mengendarai sepeda motor. Disampaikan melalui HP mengatakan bahwa asuransi Lakalantas oleh SIM disebutkan nya mewakili pihak korban bahwa polres Deliserdang hanya memberikan uang santunan dikarenakan disebut kecelakaan tunggal.

Dikonfirmasi langsung oleh Totop Troitua ST MH CEJ CBJ Direktur Umum OPBH PKRI kepala salah satu personel bhabinkamtibmas Polresta Deliserdang mengatakan bahwa akan mengkonfirmasi ke pihak penyidik atau penerima laporan. Ungkap Brigpol Sudarto Sinaga.

Pihak orang tua korban rencana akan mengadakan konferensi pers di Polresta Deliserdang dan meminta pihak pihak mengeluarkan segala hal yang melekat pada kewajiban asuransi tersebut.

Keterangan lebih lanjut masih menunggu hasil pertemuan orang tua korban dengan pihak polres Deliserdang yang rencana dilakukan hari ini Sabtu 24 Desember 2023.

Hingga berita ini diterbitkan masih menunggu informasi wajib dari jasaraharja juga asuransi SIM POLDA lalulintas akan kewajiban dan kewajaran hak si korban kepada ahli waris atau orang tua nya atas kecelakaan yang meninggalkan meninggal dunia.

Ismail, orang tua korban berharap pihak OPBH PKRI pusat Jakarta diberikan kemudahan juga kelancaran untuk mendampingi kasus ini sebagai konsultan hukum atas korban kecelakaan yang meninggalkan ditempat.

Rep/APC-Zhop.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER