POLSUSWASKIANA – SUMUT, Asahan. Seorang lelaki berinisial CA alias Sican warga Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, ia telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rustam (43) seorang Kepala Desa Bagan Asahan Pekan warga Dusu V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan ini diringkus pihak pihak Polsek Sei Kepayang Minggu (11/12/2022) sekira jam 12.07 wib.
Menurut informasi yang dirangkum, pada saat itu Rustam lagi melintas dengan mengendarai sepeda motor dari arah rumah hendak menuju Mesjid mau Sholat Zuhur, saat melintas jalan umum, korban sudah melihat pelaku sedang berdiri dipinggir jalan umum, dan Rustampun yang melintas dengan mengendarai sepeda motor tiba tiba CA alias Sican membacok tangan kanan Rustam dengan mengunakan egrek.
Akibat dari kejadian tersebut, Rustam mengalami luka koyak pada kepala atas dan peci lobe mengalami koyak, korban Rustampun Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban Rustam mendatangi Polsubsektor Bagan Asahan untuk memlaporkan kejadian ini.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan tersebut, dan akhirnya Polsubsektor Bagan Asahan dan dibantu masyarakat mengamankan pelaku saat berada dijalan dan selanjutnya pelaku langsung digiring ke Polsek Sei Kepayang.
Sementara itu, Kapolsek Sei Kepayang Iptu B Sutari ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( *Btr* )