Sangat miris, Bendera merah putih  kantor desa malik kecamatan payung telah robek dan tetap dikibarkan.

Sangat miris, Bendera merah putih kantor desa malik kecamatan payung telah robek dan tetap dikibarkan.

POLSUSWASKINA – BABEL, Bangka.  Bendera merah putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru berkibar tidak layak di halaman kantor kepala desa Malik, kecamatan payung, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung. Hal ini terkesan adanya Pembiaran dan tidak memperhatikan Etika atau Rasa Nasionalisme serta di duga melanggar Undang – undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah Putih tersebut, Minggu 25 Desember 2022

Hal ini hasil Pantauan dari organisasi pkri cadsena babel dan awak media kabar XX1.COM .
saat melewati Lokasi tersebut Kamis 22 Desember 2022 lalu dan melihat langsung Keadaan berkibarnya Bendera Merah Putih yang robek dan tidak layak lagi untuk di kibarkan.

Pandangan tepat dihalaman Kantor kepala desa Malik kecamatan payung yang tidak patut untuk menjadi contoh yang tidak baik, Terlihat jelas Berkibarnya Lambang Negara Bendera sang saka Merah Putih yang sudah Rusak/Robek Terkesan ada Pembiaran dan sangatlah memalukan.

Tempat terpisah bpk. Arman selaku camat kecamatan payung saat di konfirmasi soal adanya bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek dihalaman kantor kepala Malik, bpk. Arman katakan

“Siap pak, klok Ade yang memang seperti itu berarti salah saya sebagai camat yang kurang bisa mengontrol kondisi dibawah harusnya menjadi tugas saya untuk mengingatkan rekan-rekan yang Ada di desa, “ucapnya

“Kalau memang ada di wilayah kami saya berterimakasih kepada pihak luar yang mau mengingatkan saya, itu akan menjadi evaluasi bagi saya untuk memperbaiki kinerja dan mudah – mudahan saya beserta temen – teman di kecamatan bisa bekerja lebih baik lagi

Dan seperti yang saya sampaikan kalau memang ada kejadian seperti itu artinya saya selaku camat yang kinerjanya kurang baik karena kurang tau kondisi di desa-desa, “terangnya Arman selaku camat kecamatan payung

berkibar nya sangsaka merah putih di halaman kantor kepala desa Malik Ketua organisasi penerus kemerdekaan republik Indonesia (PKRI) cadangan serbaguna (Cadsena) Bangka Belitung (Babel) Beirli Bagoes Satrio mengatakan.

“Terkait dengan pengibaran bendera merah putih sebagaimana di maksud UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pada pasal 24 huruf c setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dan pada pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta.

Perih menyayat hati, melihat bendera tersebut berkibar dan menimbulkan pertanyaan dalam hati, apakah mereka/ pemerintah desa tidak menghargai perjuangan para pahlawan yang memperjuangkan negara kita cintai ini dan berkorban nyawa, sehingga kita mencapai kemerdekaan sampai saat sekarang ini, apa lagi seorang kepala desa yang seharusnya tau akan uud yang berlaku di NKRI ini, “tuturnya Beirli Bagoes Satrio

Iya pun menambahkan, Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Namun Undang-Undang tersebut terkesan Seolah-olah tidak di patuhi oleh Oknum Pejabat Kepala desa yang Akrap disapa Riza Umami yang mana notabennya menjabat selaku pejabat di desa Malik kecamatan payung provinsi Bangka Belitung

Kami minta untuk pemerintah terkait agar menindak lanjuti kelalaian yang dilakukan oleh kepala desa ataupun oleh aparatur lainnya. Dan mengenai hal ini saya akan buat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dikarenakan itu adalah salah satu lambang Negara kita Indonesia tercinta Karena pejuang – perjuangan dahulunya tidak mudah memperjuangkan itu semua, “Ujar Beirli Bagoes Satrio ketua organisasi PKRI Cadsena Babel.

Lain halnya Riza Umami selaku kepala desa Malik, kecamatan payung saat di konfirmasi oleh awak media kabar XX1.COM alhasil Bungkam saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait bendera sobek berkibar di halaman kantor meski pun pesan tersebut sudah di bacanya.

Sampai berita ini di terbitkan lagi
awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pihak lainnya terkait adanya bendera sobek berkibar di halaman kantor kepala desa Malik, kecamatan payung

Rep/ -tim

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER