Irwansyah Purba selaku anggota DPRD KAB SIMALUNGUN dari Partai DEMOKRAT Diduga AroganTanpa Pemberitahuan Kepada S .Sinaga selaku Pemilik kolam.

PKRI CYBER SUMUT. Simalungun – Pimpinan Redaksi akan mencoba mensiasati kasus arogansi ini dan minta akurasi berita ini agar dapat di pertanyakan kepada Dirkrimsus Polda Sumut Bpk Hendri Nababan.

Dari laporan team Simalungun bahwa di desa bahalat bati lias i hari Senin telah dilakukan pembongkaran bendungan saluran air buka tutup untuk mengaliri kolam ikan masyarakat. Temuan ini menjadi bahasan utama redaksi di Jakarta.

Bpk irwansyah purba selaku anggota DPRD KAB SIMALUNGUN dari Partai DEMOKRAN DI DUGA AROGAN TANPA ADA PEMBERITAHUAN KEPADA. BPK Saimun SINAGA SELAKU PEMILIK KOLAM. Langsung menurunkan Alat berat dan bongkar paksa bendungan kolam sehingga kolam tak ada air dan membuat kerugian besar.

Merasa di rugikan Dengan pembongkaran maka Saimun sinaga mengalami kerugian akibatnya ikan akan mati dengan kekurangan air.

DI duga anggota DPRD kab Simalungun dari partai demokrat.Bpk irwansyah purba SE. arogan didepan masyarakat. Pada hari Senin sekira pukul 10 pagi.

Anggota dewan tersebut melakukan pembongkaran bendungan buka tutup untuk mengaliri kolam ikan Masyarakat. Memakai beko alat berat, pembongkaran ini yang menjadikan kolam ikan saimun kehilangan debit air dan mengakibatkan ikan ternak nya mati akibat tidak ada debut air.

Saimun mengatakan pembongkaran yang.dilakukan oleh Anggota DPRD Simalungun ini dilakukan tiba tiba dan tanpa ada pemberitahuan sama sekali lantas menyediakan unit alat berat untuk membongkar saluran bendungan kolam milik Saimun Sinaga.

Kearoganan Anggota DPRD ini sangat disesalkan, sebagai wakil rakyat dirinya menganggap semua dapat dilakukan tanpa aba aba atau pemberitahuan awal kepada saimun si pemilik kolam.

Saimun berang dan berharap pihak Polsek dan atau poldes yang ada menyiasati izin masuk alat berat tersebut dan mengapa alat berat tersebu masuk ke dalam desa. Kemudian apa dasar kuat Anggota DPRD Simalungun itu merusak kolam dengan membuka bendungan kolam sehingga air dalam kolam habis dan mengakibatkan ikan berlarian entah kemana akibat terbukanya saluran kolam.

Apakah seorang anggota DPRD boleh semaunya saja dalam melakukan pengerusakan, atau memang ada hak khusus setiap anggota DPRD untuk melakukan kegiatan yang arogansi. Saimun menyesalkan hal ini dan tidak dapat menjawab pertanyaan warga tentang adanya kegiatan DPRD yang  tanpa ada surat pemberitahuan kepada pemilik kolam dan dengan arogan ? Apakah bpk irwansyah purba SE dipilih untuk meresahkan masyarakat atau untuk merugikan masarakat ? Hal ini tak dapat dia jawab oleh saimun selaku Biro PERS PKRI CYBER Simalungun.

Merasa di rugikan khususnya Bpk S Sinaga selaku pemilik kolam akan menyurati Kapolresta dan juga Kapolda Sumut terkait arogansi salah satu anggota DPRD Simalungun ini.

Red-Sofian/Saimun.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER