Judi Ikan jadi Kegiatan Masyarakat, Warga dan Kaum Ibu Diresahkan oleh kegiatan Judi Ikan.

PKRI CYBER SUMUT. Marelan – Marak ditemui lokasi judi di daerah titi papan perumahan kota baru, warga masyarakat mengganggap bahwa lakasi tersebut sudah kebal hukum.

Judi tempat ikan disinyalir para bandar besar judi yang ada di jalan titi papan kota Marelan dan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara dianggap kebal hukum.

Hal ini terlihat dari arena lokasi perjudian mesin tembak ikan bebas beroperasi menjamur di wilayah hukum polres labuhan Deli.

Begitu juga seperti yang ada di daerah Belawan dan Marelan khususnya Medan Utara, pasti dengan mudah anda menemukannya.

Seperti pantauan awak dari media, turun ke lokasi yg hari Selasa (5/1/2021) melihat langsung ke lokasi mesin tembak ikan di daerah titi papan perumahan kota baru..

Bukan hanya daerah titi papan aja yang ada judi tembak ikan awak media juga menemui lokasi judi tembak ikan di daerah Marelan.

Untuk mengambil informasi lanjut, Dilokasi awak media jumpa sama mencoba menemui pengawas tempat judi itu, guna konfirmasi lanjut terkait bisnis haram tersebut.

Sejumlah awak media menanyakan di mana pengawasnya.lalu ada seorang pria ada apa bang itu lh di jawab pria itu sama saya rupanya pria itu ajudannya rupanya pria ini seorang media untuk membagi kepada orang media “

Lapak judi ini berkedok permainan ketangkasan tembak ikan, yang beromset puluhan juta rupiah per harinya itu nyaris tidak pernah digerebek polsek labuhan Deli,

Salah satu warga disana yang enggan namanya disebutnya mengatakan “Dengan adanya tempat judi ini, maka merusak jiwa para masyarakat pecandu judi,” katanya.

“Bisa-bisa sehabis pulang kerja yang terpengaruh bisa ikut bermain judi di situ. Jadi uangnya seharusnya untuk istri ini malah dijadikan untuk main judi,”kesalnya.

Untuk itu, warga meminta aparat Kepolisian bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan. Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP, yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara…

Red-Jans

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER