30 Kg Sabu Diamankan Satreskoba Polrestabes Medan, Kapolda Jelaskan Kronologis Nya.

PKRI CYBER SUMUT. Medan |30 kg Sabu berhasil diamankan Satreskoba Polrestabes Medan, Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si saat press release di depan kamar jenazah RS bhayangkara TK II Medan, Rabu (02/12).

Dijelaskan Kapoldasu, pegungkapan kasus berawal pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib di lobby Hotel Inna Darma Deli Jalan Balai Kota, Medan.

“Tersangka berinisial AR (25) warga Jalan Banten, Sumatera Selatan,” jelas Martuani.

Kemudian, dari tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg.

“Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama BLACK (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan,” lanjut Martuani.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, didalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petuga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR

“Petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak terselematkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia,” sebut Jendral Bintang Dua itu.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 (dua) handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)

“Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa”, terang Kapolda Sumut

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur

“Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran Narkotika ditempat tinggal masing-masing”, ucap Jenderal bintang dua tersebut.

Dalam ungkap kasus 30 Kg sabu tersebut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH, SIK M.Si, PJU polda Sumut, Kapolrestabes Medan serta personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER