TEKAB Polsek Medan Kota, Giring Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

PKRI CYBER SUMUT. Medan,- Personil Tim Khusus Anti Bandit (Tekab ) Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang pria saat beraksi melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Kepada awak media diruang kerjanya, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Ainul Yaqin,SIK menyampaikan, bahwa kedua pria yang diamankan tersebut berinisial DKL dan S . Mereka ditangkap pada Kamis (19/11/2020) lalu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikawasan tersebut, kerap terjadi transaksi narkotika.

“Mendapat informasi berharga tersebut, selanjutnya pihak Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tersebut,” ucap Iptu Ainul Yaqin,SIK yang tampak juga turut didampingi Panit I Ipda Widiatma Lumbanraja kepada sejumlah awak media, Selasa (1/12/2020).

Ia menjelaskan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu.

“Untuk selanjutnya kita akan lakukan pengembangan terhadap pemberi sabu,” ujarnya.

Akibat aksi kedua tersangka, kedua kini akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” tutup Iptu Ainul Yaqin, SIK, MH.

Red-Jan.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER