Arbain PKRI SATGASUS, Usulan Tapal Batas Adalah Titik Terang Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Juga Provinsi. Ujung Sengketa lahan PT Tasma Puja Selesai.

Arbain PKRI SATGASUS, Usulan Tapal Batas Adalah Titik Terang Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Juga Provinsi. Ujung Sengketa lahan PT Tasma Puja Selesai.

PKRI NEWS, RIAU. INHIL, Bertempat ruang rapat kantor BPN, Arbain Minta Usulan Pengesahan tapal batas diterbitkan, Hal ini dikatakan Arbain Kepada awak MEDIA PKRI POLSUSWASKIANA. Arbain mengatakan bahwa terjadinya pembunuhan yang menelan korban banyak terdapat pada permasalahan sengketa lahan, jadi Arbain dengan tegas meminta agar BPN dan Pihak Tata Rusbg dan Wilayah untuk menerbitkan tspal batas yang sah.

Terungkap, Belasan Tahun PT. Tasma Puja Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin temuan data PEMATANG REBAH, PT. Tasma Puja yang berada di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu diduga menggarap hutan HPK seluas ribuan hektare tanpa izin.

Terungkapnya hal ini berdasarkan rapat yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu jalan Indragiri Kompleks Kantor Bupati yang dilaksanakan Kamis (8/7/2021).

Rapat ini membahas terkait sengketa lahan antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku seluas 92,36 dari 110 hektare yang dikuasai oleh PT. Tasma Puja atas nama Desa Kepayang Sari.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang (Kabid) 5 BPN Provinsi Riau Rosidi dan rombongan, Perwakilan BPN Inhu, Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Inhu R. Fachrurozi S.Sos, Para Kades 2 desa, perangkat desa, tokoh masyarakat 2 desa dan Arbain dari PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau selaku pendamping masyarakat Desa Alim.

Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi ketika ditemui seusai menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait mengatakan bahwa berawal dari adanya usulan dari PPKRI Satsus BN yang masuk ke BPN Provinsi Riau pada tanggal 20 September 2020.

“PPKRI Satsus BN meminta penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Alim dengan PT. Tasma Puja,” terangnya.

Namun berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh BPN objek sengketa masuk dalam kawasan hutan dan berada di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku.

“Kasus ini terjadi dikarenakan belum jelasnya tapal batas antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada pihak terkait untuk menetapkan tapal batas antara ke 2 (dua) desa yang bersengketa sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.

“Selain itu kepada perusahaan (PT. Tasma Puja) untuk segera mengurus izin pelepasan kawasan hutan kepada menteri kehutanan RI,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Arbain PPKRI Satsus BN Provinsi Riau selaku pendamping masyarakat Desa Alim mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Saya atas nama pendamping masyarakat alim juga mengucapkan terimakasih kepada BPN Provinsi Riau yang telah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut berada di Desa Alim,” ungkapnya.

Kepada PT. Tasma Puja selaku bapak angkat dari lahan ini kita minta untuk melepaskan lahan ini karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan sebagai sarat untuk menggarap lahan tersebut, tutupnya.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER