STOP PERS, Terbukti Melanggar Kode Etik dan Menyalahi Aturan.

STOP PERS, Terbukti Melanggar Kode Etik dan Menyalahi Aturan.

POLSUSWASKIANA – BABEL, Bangka. Alhasil, Evan didera hukuman dengan pasal GBHO berlapis. Dirinya diketahui dengan sengaja mengumbar pesan akan membakar KTA dll.

Dalam kejadian ini, Danmako BABEL Beirli BS langsung menggelar rapat terbuka pengurus MB PKRI CADSENA BABEL dan mengatakan bahwa hasil rapat sudah fix dan sesuai.

Dikatakan bahwa Ervan terhitung 10 Desember 2022, bukan lagi anggota PERS POLSUSWASKIANA dan juga bukan pengurus di MAKO PKRI CADSENA BABEL.

Disampaikan melalui telpon kepada pimpinan pusat dirinya mendapat pesan yang dikatakan bahwa, jika terlihat ada bentuk pidananya maka langsung saja maju ke ranah hukum agar ditindak tegas, ungkap Beirli yang menyampaikan pesan Pimpinan Pusat saat itu.

Tak hanya di cabut sebagai keanggotaan PERS POLSUSWASKIANA Ervan Juga diberhentikan secara tidak hormat pada kepengurusan MB PKRI CADSENA MAKO BABEL.

Rep/700YCE-MP.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER