Terbongkar, Jual Beli Lahan Hutan Produksi Desa Belilik Ditemukan Kwitansi Jual Beli.

Terbongkar, Jual Beli Lahan Hutan Produksi Desa Belilik Ditemukan Kwitansi Jual Beli.

POLSUSWASKIANA – BABEL, Panglal Pinang. Satu persatu, pihak-pihak yang terlibat praktek jual beli kawasan hutan produksi di Desa Belilik, Kabupaten Bangka Tengah mulai terungkap.

Hasil indeph reporting wartawan, ada sejumlah pengusaha hingga pejabat ASN yang sudah memiliki kebun Sawit di kawasan tersebut. Beberapa nama disebut sebagai dalang yang melakukan penjualan lahan milik negara ini.

Salah satunya berinisial IBH warga Desa Belilik yang diduga kuat telah menjual lahan Hutan Produksi (HP) ke seseorang berinisial MDS. Lahan HP seluas 18 hektar tersebut, telah dilego IBH dengan total harga Rp 94.750.000. Praktek transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik dilakukan oleh IBH pada bulan Juni 2021.

Sebelumnya, ZM warga Desa Belilik yang juga diketahui menjual lahan HP Desa Belilik kepada FND warga Pangkalanbaru dengan nilai transaksi mencapai angka 600.000.000. Praktek transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik antara ZM dan FND dilakukan tepat pada tahun 2021.

Dugaan kuat telah terjadi praktek mafia tanah di kawasan hutan produksi Desa Belilik diperkuat dengan bukti-bukti berupa kwitansi penjualan.

“14.5 dan 3.5 hektar. Total 18 hektar. Kwitansi barang bukti jual beli lahan. IBH itu mafia tanah juga,” singkat sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, Jumat (3/2/22) malam.

Sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono memastikan proses penyelidikan dugaan jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, masih terus bergulir.

“Saat ini masih tahap proses penyelidikan, kita lihat, apakah nanti ada tindakan melanggar hukum atau tidak,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/2/23).

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum dalam jual beli lahan hutan produksi tersebut, termasuk oknum wartawan yang disebut berinisial RD alias AB.

“Kalau memang terbukti, kita akan lakukan proses hukum,” tegasnya. (red)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER