Konfrensi PERS Helmut, Minta Kecerahan Pengadilan Dan Kebijakan Sehingga Kasus dapat di Stop atau NO, dengan Alasan Pemberlakuan Pelaksanaan Hukum Wajar.

PKRI News, DKI. Jakarta. Pihak Kuasa Hukum HELMUD, lakukan Konfrensi PERS, guna menyampaikan permohonan pihak pemohon dalam kasus yang dialami. Pertemuan itu membahas hasil P19 yang diajukan ke pihak Kejaksaan hingga penetapan kasus menjadi P21.

Hasil yang tidak memuaskan pihak pemohon inilah yang di paparkan pada konfrensi PERS saat itu.

Menganggap teman-teman wartawan adalah saudara kita sendiri karena tanpa bantuan wartawan misi kami tidak akan tercapai, sebut kuasa hukum.

Assalamualaikum warahmatullahi ta’ala wabarakatuh saya Haji Muhammad Ismail selaku ketua umum dewan pimpinan pusat gerakan pengawal supremasi hukum atau DPP SH juga sekaligus sebagai penasehat hukum dari saudara helmut Hermawan terkait kasus tambang nikel di Luwu Timur Sulawesi Selatan.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air saya didampingi oleh saudara sekalian, jadi saya saudara dan di sebelah kanannya lagi adalah saudara insinyur dukuh damarsari sebagai wakil sekretaris dan di ujung sebelah kanan adalah saudara advokat insan dan juga tokoh di dunia pers sekaligus sebagai advokat yang membantu sebagai penasehat di DPP desa saudara-saudaraku.

Sekalian hari ini Tanggal 6 Mei 2023 kami dari dewan pimpinan pusat atau dppsa bersama keluarga besar selain kami saudara elmut Hermawan akan menyampaikan beberapa hal atau mendesak pemerintah dan para penegak hukum untuk mengembalikan hak-hak kemanusiaan dari klien kami saudara helmut.

Oleh karena itu saudaraku sekalian bahwa kami telah menduga dari perkara yang terjadi pada saudara ilmu temawan adanya intervensi dari pihak luar untuk merekayasa, padahal kami anggap perkara yang sedang menimpa saudara helmut adalah tidak layak untuk diteruskan.

Dan yang kedua karena adanya intervensi dari pihak luar tersebut untuk membiarkan masalah ini padahal masalah ini tidak terkait, yang ada adalah masalah bisnis yang sedang berproses kriminalisasi terhadap klient Kami, dan klien kami helmut Hermawan sangat prematur dan tidak layak untuk diteruskan, sekali lagi dengan melihat adanya dugaan-dugaan tersebut maka kami para pelaku hukum sebagai Advokat menganggap bahwa perkara ini tidak bisa dituliskan dan sangat prematur apalagi dari proses BAP yang dilakukan oleh kepolisian daerah Sulawesi Selatan.

Sebagai Kuasa kami berharap dalam prosesnya yang tidak pernah mengadakan gelar perkara yang sesuai dengan dua perekat terkait yang ada dan dikeluarkan oleh peraturan Kapolri Republik Indonesia yang pertama adalah peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 pasal 15, maka bukan kah dalam kasus laporan dapat dikatakan gagal dengan tidak mengindahkan langkah perlakuan proses laporan.

Guna pemberitaan yang baik kepada permasalahan ini, sehingga dapat diterima oleh pihak kepolisian republik Indonesia sebagai penyampai kamu kuasa hukum untuk tegaknya Hukum dan penyampaian kepada Bapak Kapolri sebagai bahan pertimbangan dan menjadikan kemudahan kami dalam melakukan penjernihan permasalahan yang kini telah P21 dan selanjutnya dapat dengan segera untuk dilakukan persidangan pertama. Yang tentunya dapat merugikan pihak pemohon dikarenakan pelaporannya sudah seharusnya dijalankan dengan aturan proses pemeriksaan. Imbuhnya.

Demi tegaknya hukum untuk mencapai sasaran dan tujuan pelaksanaan hukum, maka kami berharap dari konfrensi PERS ini kemudian menjadikan informasi baik bagi banyak pihak dan menjadikan kasus ini berjalan dengan harapan kami sebagai mana yang diinginkan oleh pemohon dalam persidangan nantinya, jika harapan pembatasan untuk pembatalan atas berkas oleh kejaksaan kepada pengadilan, saat persidangan mendapatkan tanggapan baik dan Segera diputuskan NO atau persidangan menolak gugatan dikarenakan pihak kepolisian tidak melakukan SPDP juga gelar perkara tanpa mengharapkan tersangka.

Rep/T2/Barto.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER