PKRI News, RIAU. Dumai. Hasil pantauan awak media dn tem investigasi dilapangan bebasnya Ilegal logging di kecamatan sungai sembilan nyaris tidak tersentu oleh hukum.
Pembalak liar di kecamatan sungai sembilan dari hutan senepis harus di usut tuntas. Aparat Penegak Hukum (APH) diharap tegas menindak pelaku Ilegal logging di kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Temuan awak media ini sudah di sampaikan ke pihak berwenang pada hari Jum,at 19 Mei 2023, dan pihak berwenang akan menidak tegas pelaku Illegal logging di kecamatan Sungai Sembilan.
Maraknya pembalak liar tanpa ada takutnya dan hambatan melintas di siang hari di jalan lintas kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
” Kita berharap kepada penegak hukum untuk bertindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia, ” ujar salah seorang warga Sungai Sembilan yang enggan disebutkan namanya.
Terkait hal ini ditegaskan didalam Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
Namun bagi pembalak hutan tersebut dengan semena-mena melakukan kegiatan ilegal dan terkesan kebal hukum.
Ibarat bermain Kucing kucingan, para pemain kayu ilegal logging di kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai terus melakukan kegiatan penebangan hutan Senepis secara ilegal.
Kegiatan seperti ini jika dibiarkan terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan alam yang tak tertolongkan. Hutan kita akan gundul dan se’rapan air dari hutan pun sudah tidak bisa lagi menyerap air, tentu saja itu bisa mengakibatkan banjir besar.
Ditambah lagi perubahan gelombang panas yang cukup tinggi tentu kita harus menjaga hutan agar tidak punah. Hutan juga sebagai kehidupan satwa liar
Tem. Aw/An