Disorot KPK Dugaan Korupsi Dinas Damkar DKI Jakarta 

Disorot KPK Dugaan Korupsi Dinas Damkar DKI Jakarta 

PKRI News, DKI. Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar) Provinsi DKI Jakarta. Seperti diketahui, belakangan santer pemberitaan mengenai proyek pengadaan strategis oleh Dinas Damkar Provinsi DKI Jakarta, yang diduga dikuasai oleh oknum anggota DPRD DKI Jakarta bersama dengan oknum pejabat di Dinas Damkar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, setiap informasi dari masyarakat sangatlah penting. Pihaknya sangat terbuka, jika masyarakat ingin membantu pengusutan kasus dengan memberikan sejumlah informasi. Tidak terkecuali informasi dugaan korupsi di Dinas Damkar DKI Jakarta.

“Dalam proses penyidikan itu kan peran serta masyarakat tentu menjadi penting. Sehingga, ya kami hargai upaya masyarakat yang mendapatkan informasi, yang memperoleh informasi, yang memiliki informasi apapun terkait dengan penyidikan yang sedang KPK lakukan,” ujar Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pada wartawan.

Ali mengatakan, tim Pengaduan Masyarakat KPK pasti menerima semua laporan yang masuk. Seluruh informasi juga dipastikan dianalisis untuk dikaitkan ke kasus yang tengah ditangani.

“Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti apakah itu bisa dibutuhkan untuk proses penyidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya muncul desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan membongkar proyek pengadaan strategis oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar) Provinsi DKI Jakarta, yang diduga dikuasai oknum anggota DPRD DKI Jakarta bersama oknum pejabat damkar.

“KPK harus segera turun tangan mengungkap kasus ini,” ujar Budi M, dari Masyarakat Jakarta Anti Korupsi (MJAK), pada wartawan.(28/6)

Budi menduga, oknum ini mengawal proyek tersebut untuk memastikan rekanan atau pengusaha yang terkait dengan mereka mendapatkan proyek senilai setengah triliun rupiah tersebut.

Dalam lima tahun terakhir, pengadaan proyek di hampir semua unit di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI dilakukan melalui metode e-katalog atau penunjukan langsung, tanpa melalui lelang. Termasuk dalam pengadaan alat-alat operasional Dinas Damkar DKI, yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, juga dilakukan dengan penunjukan langsung.

Para oknum anggota DPRD DKI tersebut memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari unit-unit kerja tersebut. Mereka menggunakan “tangan-tangan” pengusaha yang biasa mengerjakan proyek di Dinas Damkar DKI.

Sumber di lingkungan DPRD DKI menyebutkan bahwa oknum anggota dewan tersebut menguasai pengadaan proyek-proyek di Dinas Damkar DKI. Sumber tersebut juga mengungkapkan inisial dari anggota dewan tersebut, yaitu M, I, dan K.

Para anggota dewan ini merupakan “pemain proyek” yang berpengalaman dan anggota dewan lainnya tidak memiliki pengaruh, sehingga mereka dapat dengan bebas “mencuri” uang negara tersebut.

Misalnya, salah satu anggota dewan, M, bekerja sama dengan rekanan di Dinas Damkar berinisial S. M mengawal penganggaran dari kantor DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih.

Saat wartawan melihat situs DPRD DKI Jakarta hanya ada inisial M menjurus ke Mujiono Ketua Komisi A yang membidangi pemadam kebakaran dan penanggulangan kebencanaan, hanya ada satu inisial M yakni Mujiono namun belum terkonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Damkar dan stafnya mengajukan anggaran seperti biasa. Item proyek telah disiapkan oleh pengusaha S, yang merupakan binaan dari anggota dewan M. Kemudian, perusahaan-perusahaan yang akan memenangkan proyek tersebut diatur dengan baik oleh anggota dewan M.

Dengan menggunakan sistem e-katalog yang tertutup, Dinas Damkar menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut. Tanpa membutuhkan waktu yang lama, perusahaan-perusahaan yang telah disiapkan oleh M langsung ditunjuk sebagai pemenang proyek. Dengan cara ini, tidak perlu lagi melalui proses tender.

“Harga-harga dapat diatur karena M dapat menjadi distributor tunggal untuk peralatan yang dibutuhkan,” kata sumber tersebut.

“Anggota dewan M ini dapat mendapatkan 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Kepala Dinas Damkar dapat mendapatkan 10 persen dan yang lainnya 5 persen,” tambah sumber tersebut.

Modus penggiringan anggaran ini telah berlangsung selama lima tahun terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Monitor Indonesia, anggota dewan M pada tahun 2023 mendapatkan alokasi anggaran.(Bar).

(Foto : Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Ist)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER