SEKDA LSM LIRA KONAWE PERSOALKAN PENAMBANGAN PASIR GOLONGAN C DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN DI WILAYAH DESA PUSANGI – ANGGALOMOARE

SEKDA LSM LIRA KONAWE PERSOALKAN PENAMBANGAN PASIR GOLONGAN C DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN DI WILAYAH DESA PUSANGI – ANGGALOMOARE

PKRI News, SULTARA, Konawe. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadayah Masyarakat Lumbung Informasih Rakyat Kab. Konawe ( DPD LSM LIRA KONAWE ) Mempersoalkan penambang pasir Golongan C yang Diduga tidak mengantongi izin di wilayah Desa Pusangi Kec. Anggalomoare Kab. Konawe

Agus Salim Misman Selaku Sekda LSM LIRA KONAWE Menyangkan dengan adanya penambangan pasir Golongan C yang tidak Mengantongi IZIN sampai hari ini sesuai fakta di lapangan para penambang Pasir masih melakukan penambang Pasir yang kami duga Tidak mengantongi Izin dan di sinyalir menghindari pajak yang berdampak pada tidak adanya penghasilan terhadap sumber sumber PAD terkait pengelolaan hasil bumi yang ada di kab konawe untuk itu kami meminta kepada pihak pihak yg bersangkutan untuk segara memberikan sangsi tegas.

Lanjut Agus meminta kepada pihak APH dan BWS IV Kendari untuk segera turun kelapangan melakukan pemeriksaan dan penertiban penambang pasir Golongan C yang tidak memiliki IZIN Di wilayah tersebut karena sangat merugikan.

DPD. LSM LIRA KONAWE dalam waktu dekat ini akan melakukan pelaporan ke pihak APH dan BWS IV KENDARI atas Penambangan pasir Golongan C yang tidak mempunyai Izin di wilayah Desa Pusangi Kec. Anggalomoare Kab. Kab. Konawe.

Rep/Apandi/Sukohadi.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER