Kuasa Hukum Andri C dkk Keberatan dan Mensomasi Media yang Memberitakan Sepihak dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Andri C dkk Keberatan dan Mensomasi Media yang Memberitakan Sepihak dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

PKRI News, KALSEL. Banjar Baru, Kamis, 27 Oktober 2023 – Penasihat Hukum Andri.C dkk turut prihatin dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini, baik media cetak maupun media elektronik terkait pemberitaan yang mem-freamming kliennya seolah-olah melakukan penipuan investasi saham bodong. Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Deri Novandono, S.H., M.H., Mohammad Fadli Aziz, S.H., Ade Hermany, S.H., Reza Isfadhilla Zen, S.H., menyampaikan tanggapan dan keberatan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut di atas, dengan judul “Investasi

Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah”, klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien kami;

2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang ditulis oleh media selama ini terkait persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip _cover both side_ untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami melakukan investasi saham bodong, kutipan dimaksud yaitu: “Investasi Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah” sumber media TvOne;

3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki 40% saham PT. Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara Pelapor dengan para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya terungkap di persidangan ternyata pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut tidak diberikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap di persidangan ternyata Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut;

4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini merupakan hubungan Hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh ditarik ke ranah pidana;

5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 dihubungkan dengan

perjanjian dalam konteks Hukum Pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah perdata;

 

6. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti yang terungkap di persidangan, oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap klien kami, karena membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

_Fiat Justitia Ruat Caelum_ (Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh).

(Tim/Red/Edwin)

 

 

 

 

 

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER