Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkotika.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkotika.

PKRI News, SUMUT. Asahan. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kembali menunjukkan prestasinya berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba, Hendrik (35 ) warga Pinggir Rel Kereta Api Dusun I Desa Pulau Maria Kec.Teluk Dalam Kab.Asahan.

Pelaku diringkus tepatnya di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Minggu 08/10/2023 sekira pukul 00.15 wib.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 6 (enam) Plastik Klip Kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto = 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) Gram, 2 (dua) Plastik Klip ukuran sedang berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 2 (dua) Plastik Klip ukuran kecil berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 21 (dua puluh satu) Plastik Klip kosong ukuran sedang, 15 (lima belas) Plastik Klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet kecil, 1 (satu) dompet warna hitam

, 1 (satu) kotak plastik warna hitam, 1 (satu) Unit Hp Android Merk Redmi warna biru muda dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat IPTU.Muhammad Rony, S.H, mengatakan terkuaknya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang laki laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam dengan ciri ciri berbadan kurus dan kulit hitam.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Muhammad Rony , S.H., membagi tugas untuk melakukan penyelidikan kemudian pada saat tiba di lokasi melihat ciri ciri yang dimaksud sedang berdiri di depan pondok kemudian personil melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi dilapangan pelaku mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama Acuan warga pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang empat untuk dilakukan penyidikan selanjutnya , ucap Kanit Reskrim.

Dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nob35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya

Rep.Butar

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER