Putusan PN Lebak Tidak menghilangkan Hak Lahan Penggarap Desa Suka Tani Wanasalam. Warga Penggarap Siap Tuntut Pengelolaan Lahan Diduga Tampa IMB.

Putusan PN Lebak Tidak menghilangkan Hak Lahan Penggarap Desa Suka Tani Wanasalam. Warga Penggarap Siap Tuntut Pengelolaan Lahan Diduga Tampa IMB.

LEBAK-POLSUSWASKIANA. Kisruh lahan garapan yang dikelola sejak 1970 kini memunculkan temuan baru. Bagunan megah yanda dibangun sebanyak 4 Gedung ini diduga dibangun tanpa ada IMB oleh PT MII yang juga diduga sudah tidak aktif  masa operasinya.

Amsar yang diwawancarai eklusif oleh H Lomri menyatakan bahwa Orang tua nya tidak ada menjual lahan kepada siapapun pun. Amsar meminta Kepala Desa untuk periksa IMB bangunan 4 Vila yang ada di lahan garapan milik orang tuanya.

KETUA MAKODA atau mewakili nya akan melaporkan temuan ini Kep hak Kepolisian Sektor Wanasalam.

Jika terbukti tidak memiliki izin maka putusan PN Lebak untuk  PT MII yang di gugat oleh Alm. Haji M Toha adalah batal demi hukum.

Kini warga Penggarap masih menunggu mata hukum atas laporan yang sudah masuk di Kejaksaan Lebak juga BPN Banten Cq BPN Lebak, KAPOLDA BANTEN Cq Kapolres Lebak.

Harapan Ketua MAKODA Lebak H Dayat Misjaya perhatian Khusus atas laporan yang sudah masuk aegera di tindak lanjuti dan segera periksa Kepala Desa yang dinilai memiliki akses yang luar biasa secara mendadak.

Semua demi supremasi hukum dan tegaknya hukum kepada masyarakat kecil. Ungkap H Dayat Misjaya

Rep/Saprah-Lomri.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER