MENDAGRI JENDERAL TITO KARNAVIAN KLARIFIKASI TERKAIT ATURAN PJ GUBERNUR DKI TEGUH SETYABUDI TENTANG POLIGAMI.

MENDAGRI JENDERAL TITO KARNAVIAN KLARIFIKASI TERKAIT ATURAN PJ GUBERNUR DKI TEGUH SETYABUDI TENTANG POLIGAMI.

JAKARTA – MEDIA PKRI. Diketahui, publik terkait berita viral kebijakan Pj Gubernur Teguh Setyabudi menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta yang diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

Terkait hal ini Pj Gubernur Teguh Setyabudi mengkonfirmasi bahwa aturan itu justru menertibkan kepada para pejabat pemerintah daerah baik di Tingkat Gubernur maupun tingkat walikota dan kabupaten di DKI. Dirinya menyebutkan kepada setiap ASN yang akan menikah lagi wajib melaporkan kepada atasannya, hal ini untuk keterangan kebutuhan perceraian atau akan menikah lagi dengan alasannya. Sehingga perceraian atau pernikahan diketahui oleh pimpinan dari ASN tersebut.

Dalam keterangan dimaksud juga menjelaskan bahwa pihak pihak yang dikecewakan dapat melakukan pelaporan terkait ASN yang berpoligami di luar aturan dan tanpa seizin yang pertama atau selanjutnya. Sebab didalam aturan tersebut juga dituangkan norma norma dan kebijakan khusus akan kepatuhan dan tindakan yang melanggar peraturan.

Namun banyak tokoh yang merasa bahwa ASN sebaiknya tidak berpoligami dan para tokoh juga tidak dibolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami sebagai pigur masyarakat kepada masyarakat dilingkungan nya yang mengetahui. Ungkap Totop Troitua ST MH CEJ CBJ

Rep/Ab-Topay.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER