Diduga tak sesuai DPT saksi Paslon 01 Tolak Tanda tangani Hasil Rekapitulasi KPU.

Diduga tak sesuai DPT saksi Paslon 01 Tolak Tanda tangani Hasil Rekapitulasi KPU.

EMPAT LAWANG||MEDIA PKRI. Saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut satu, HBA-HENNY, Abdul Ghoni, menolak menandatangani formulir D-Hasil dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Kamis, 24 April 2025.

Saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut satu, HBA-HENNY, Abdul Ghoni, menolak menandatangani formulir D-Hasil dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Kamis, 24 April 2025.

Penolakan tersebut, menurut Abdul Ghoni, bukan tanpa alasan. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian angka perolehan suara yang signifikan antara pasangan calon nomor satu dan dua jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diputuskan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“ Masalah angka, angka yang didapat paslon satu dan dua tidak sesuai dengan DPT yang di Putuskan Oleh Mahkamah Kontitusi (MK)”, tegas Abdul Ghoni.

Ia juga menambahkan bahwa selama proses pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihaknya tidak menerima salinan formulir D-Hasil dari PPK.

Ketika dimintai keterangan, PPK beralasan bahwa saksi dari paslon nomor satu tidak menandatangani berita acara.

Namun menurut Ghoni, hal tersebut merupakan bentuk protes terhadap potensi kecurangan dan bukan karena menolak menandatangani tanpa dasar.

“ Berdasarkan Bukti Bukti yang kami dapat, dugaan sementara bahwa penyelenggara dari tingkat atas sampai ke tingkat desa sudah tidak netral,” katanya lebih lanjut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, tim hukum dan saksi paslon HBA-HENNY telah secara resmi melaporkan dugaan kecurangan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang.

Saat ini, proses penanganan laporan tengah berjalan dan pihak pelapor menunggu keputusan resmi dari lembaga pengawas tersebut.

” Saat ini seluruh laporan dugaan kecurangan paslon nomor dua sudah di laporkan ke Bawaslu Empat Lawang tinggal menunggu putusan”, pungkas Abdul Ghoni,,,

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER